Pilkada Aceh 2022, Politisi PNA Darwati A Gani : Acuan Aceh UUPA, Bukan UU Lain
Darwati - Pilkada Aceh secara serentak pada Tahun 2022 tetap harus mengacu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Kesepakatan untuk penyelenggaraan pilkada setentak di Aceh pada tahun 2022 juga telah disepakati oleh DPR Aceh, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, dan Panwaslih Aceh dalam rapat koordinasi di Banda Aceh yang telah melahirkan ketetapan KIP tentang tahapan Pilkada Aceh 2022 yang ditetapkan oleh KIP Aceh.
Baca juga: Mualem Siap Gandeng Ramli MS Sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh
Namun kendala teknis adalah belum adanya perjanjian NPHA yang disebabkan belum adanya kode rekening yang diterbitkan oleh Kemendagri dalam proses penganggaran di APBA Tahun Anggaran 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota KPU Dewa Raka Sandi menyatakan, UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, tidak mengatur secara jelas tentang penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017, sehingga pelaksanaan pemilihan serentak di Aceh diselenggarakan berdasarkan ketentuan tentang pemilihan yang berlaku secara umum.
Dewa Raka Sandi menyampaikan itu saat berbicara sebagai narasumber dalam webinar "Pilkada Serentak 2024: Bagaimana di Daerah Bersifat Khusus" yang diselenggarakan SIGMA Indonesia, Kamis (9/9/2021).
Webinar dipandu Direktur Eksekutif SIGMA Hendra Setyawan.
Para pembicara adalah Komisioner KPU Dewa Raka Sandi, Ketua Bawaslu Abhan, Kepala Kesbangpol Aceh Mahdi Efendi, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf diwakili Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri, dan pengamat hukum tata negara M Imam Naseef.
Baca juga: Ini Ayah yang Tega Rusak Masa Depan Putrinya di Subulussalam, Berikut Ancaman Hukumannya
Dewa Raka Sandi mengawali pemaparannya mengutip sejumlah peraturan perundang-undangan terkait Pilkada.
Ia menyebutkan, bahwa dalam Pasal 199 UU No.1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa UU ini juga berlaku di Aceh dan daerah khusus lainnya sejauh tidak diatur dalam UU tersendiri.
"Di Aceh tidak ada secara jelas diatur tentang tanggal penyelenggaraan, selain ketentuan mengenai dilakukan tiap lima tahun sekali," ujar Dewa Raka Sandi.
Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri yang berbicara mewakili Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf, dalam Webinar itu membantah pernyataan itersebutbdan menyatakan justru di Aceh sudah ada ketetapan tentang seluruh tahapan Pilkada Aceh 2022 yang ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Pilkada Aceh diatur dalam UUPA, dilaksanakan tiap lima tahun sekali, yang akan jatuh pada 2022. KIP Aceh juga telah menetapkan tahapan pilkada.
Tapi Pilkada Aceh tidak bisa terlaksana, KPU melalui sepucuk surat ditujukan kepada KIP Aceh agar membatalkan putusan tentang tahapan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Ketua KIP Abdya dan Guru Main Judi Poker di Kebun Sawit, Lari Saat Digerebek, Ini Jumlah Uang Disita
Selanjutnya juga ada surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ditujukan kepada Gubernur Aceh, menyatakan bahwa Pilkada Aceh mengikut pada Pilkada Serentak 2024," tukas Nurzahri.
Ia juga merasa heran, bahwa Pilakda Aceh bisa dibatalkan oleh surat KPU, bukan Keputusan KPU berdasarkan Pleno KPU.
" Itu hanya sepucuk surat dari KPU," katanya yang dinilainya sebagai sangat lemah dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Ini berarti Pusat tidak menghormati UUPA. Pusat melakukan penghianatan terhadap Aceh. Bahwa Pilkada Aceh bisa batal hanya dengan surat Dirjen dan Surat KPU.