Propam Polda Sumut Periksa Tiga Polisi Terkait Tewasnya Tahanan Polsek Medan Kota

"Sudah ada yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Ada tiga anggota Polsek Medan Kota," kata Donald Simanjuntak, Jumat (10/9/2021).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Tahanan Polsek Medan Kota mati dalam kondisi mengenaskan.(HO) 

SERAMBINEWS.COM,MEDAN - Kasus tewasnya tahanan narkoba di Polsek Medan Kota, bernama Aryes Prayudi Ginting berbuntut panjang.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Propam Polda Sumut.

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, pihaknya sudah memeriksa tiga polisi yang bertugas di Polsek Medan Kota.

Ketiga polisi yang diperiksa ini diduga kuat terlibat dalam kematian Aryes Prayudi Ginting.

"Sudah ada yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Ada tiga anggota Polsek Medan Kota," kata Donald Simanjuntak, Jumat (10/9/2021).

Sementara itu, Propam Polda Sumut juga masih mendalami kasus tersebut. 

Donald menyebutkan apabila ketiganya benar-benar terlibat akan menerima sanksi.

Meski demikian, ia enggan membeberkan sanksi apa yang akan diterapkan.

"Jika terbukti pasti ada sanksinya. Tetapi ini masih kita dalami," ucapnya.

Sebelumnya, seorang tahanan Polsek Medan Kota bernama Aryes Prayudi Ginting tewas lebam-lebam.

Kematian korban penuh kejanggalan, terlebih istri korban bernama Fitri mengatakan suaminya sempat dimintai uang Rp 25 juta agar bisa terbebas dari kasus narkoba yang menjerat Aryes.

Fitri mengatakan, yang menyetor uang akhirnya cuma dua rekan Aryes.

Kedua rekan Aryes dibebaskan setelah menyetor uang Rp 22 juta pada polisi Polsek Medan Kota.

Pihak kepolisian memastikan bahwa tahanan tersebut meninggal di rumah sakit.

Polisi juga menampik bahwa korban meninggal karena dianiaya, meski wajah dan tubuh tahanan itu lebam.

Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution berdalih bahwa tahanan yang tewas bukan karena dianiaya.

"Tahanan itu meninggal karena getah bening, bukan dipukuli," kata Nasuiton, Senin (6/9/2021).

Meski membantah tahanan tewas dipukuli, namun AW Nasution mengakui wajah Aryes Prayudi Ginting bengkak-bengkak.

"Meninggalnya kan di rumah sakit Polda Sumut, di Brimob".

"Keluarganya pun tahunya itu. Kalau dipukuli tidak mungkin mati di rumah sakit. Ya mati di kantor lah," ujarnya.

Kata Kuasa Hukum Korban

Sebelumnya, Aryes Prayudi Ginting, warga Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ini ditangkap dalam keadaan sehat walafiat karena kasus narkoba pada Senin (3/8/2021) lalu.

Belakangan, pada Minggu (23/8/2021) kemarin, Aryes Prayudi Ginting dikabarkan meninggal dalam kondisi mengenaskan.

Bagian wajahnya membengkak, tubuh lebam-lebam.

Menurut M Sa'i Ranguti, kuasa hukum keluarga korban, sehari setelah ditangkap, persisnya pada Selasa (4/8/2021) lalu, istri korban bernama Fitri sempat menjenguk suaminya.

Kala itu Aryes Prayudi Ginting masih dalam kondisi prima.

"Saat dijenguk kondisi suaminya dalam keadaan sehat. Korban juga mengatakan kepada istrinya bahwa ia dalam keadaan sehat," kata M Sa'i Rangkuti, Senin (6/9/2021).

Ia mengatakan, saat istri korban berada di sana, pihak kepolisian menyuruhnya untuk pulang dan menyarankan agar menjenguk suaminya nanti saat berada di pengadilan.

Setelah itu, istrinya pun pulang dan tidak ada menjenguk suaminya lagi.

Namun, pada Minggu (23/8/2021) kemarin, petugas Polsek Medan Kota menghubungi Fitri, mengabarkan Aryes Prayudi Ginting sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan.

"Mendengar kabar itu, keluarga langsung berangkat ke rumah sakit".

"Sampai di sana keluarga sempat tidak diizinkan untuk membawa jenazah korban," sebutnya.

Sa'i menambahkan, pihak kepolisian berdalih agar proses pemakaman ditangani polisi.

Namun keluarga menolak untuk itu.

"Karena ada keluarga mereka juga anggota polisi, lalu jenazah suaminya diizinkan untuk dibawa pulang, setelah berunding," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan saat tiba di rumah duka kondisi jenazah telah babak blur seperi bekas dianiaya.

"Saat tiba di rumah, keluarga melihat wajah dan dada korban membengkak serta pada bagian lehernya juga tampak membiru," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan malah mengaku tidak tahu ada tahanannya yang meninggal dalam kondisi tidak wajar.

"Kapan meninggalnya ya, dan dimana," katanya singkat.

Baca juga: Tahanan Polsek Medan Tewas, Wajah Bengkak dan Tubuh Lebam, Wakapolsek Medan: Bukan Dipukuli

Baca juga: Isi Materi Kebangsaan, Dandim Aceh Utara: Pertahanan Negara bukan Hanya Tugas TNI

KontraS Sumut Desak Polda Usut Tuntas

KontraS Sumut menyoroti kasus tewasnya seorang tahanan bernama Aryes Prayudi Ginting dengan kondisi lebam-lebam, usai ditahan di Polsek Medan Kota.

Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terkait kasus tersebut.

Ia juga meminta kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut, untuk menuntaskan kasus tewasnya tahanan yang diduga mengalami penyiksaan.

"Ini adalah kasus serius yang harus diatensi oleh Kapolrestabes dan Kapolda Sumut. Karena almarhum meninggal di dalam tahanan dengan berbagai rentetan peristiwa yang mencurigakan, sehingga akan menimbulkan dugaan bahwa korban mati karena disiksa," kata Ali Isnandar kepada Tribunmedan.com, Rabu (8/9/2021).

Nandar menyebutkan, Aryes yang diketahui oleh keluarganya sebelum ditangkap dalam keadaan sehat.

Namun, tiba-tiba Aryes tewas diduga di dalam tahanan dan meninggalkan bekas luka pada tubuhnya.

"Tentu semua pihak akan berfikir bahwa ada yang tidak beres di intasi kepolisian. Karena petugas keplisian bertanggungjawab penuh terhadap orang yang berada dalam tahanan," ucapnya.

"Bukan bermaksud membangun opini negatif pada kepolisian, tetapi pada faktanya angka kasus penyiksaan yang dilakukan kepolisian di Sumut cukup tinggi," sambung Nandar.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan di tahun 2020 lalu, pihaknya mendapat pengaduan sebanyak 13 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun 2019 yang hanya terdapat 5 kasus.

"Ini PR besar bagi kita semua terutama kepolisian, mengingat Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No 5 Tahun 1998, maka action terhadap penentangan penyiksaan harus pula di wujudkan secara nyata," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca juga: VIDEO Rombongan Saudagar & Toke Kedai Aceh Tiba di Yan, Bawa 15 Ton Bantuan untuk Korban Banjir

Baca juga: Polisi Temukan Petunjuk Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Diduga Ada Kesengajaan

Baca juga: Empat Warga Aceh Singkil Sembuh dari Covid, 30 Lagi Masih Isolasi

Tribun-Medan.com dengan judul Tiga Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut Soal Tahanan Polsek Medan Kota Mati Lebam Membiru

BACA BERITA TAHANAN TEWAS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved