Berita Banda Aceh
Angkutan Umum Barang dan Penumpang Penerima Manfaat Diskon PKB 40-70% di Aceh Capai 20.000 Unit
Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Untuk mendapatkan diskon PKB tahunan itu, kata Dajwi, ada persyaratannya dalam Pasal 11 Pergub Nomor 26 tahun 2021. Antara lain kendaraan angkutan umum dan barang itu milik perseroan terbatas atau koperasi.
Kemudian wajib melampirkan foto copy dokumen pengesahan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya melampirkan foto copy surat izin usaha (izin penyelenggara angkutan orang) yang telah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai peraturan perundang undangan bagi angkutan umum orang.
Kemudian foto copy surat izin usaha jasa pengurusan transportasi yang telah berlaku efektif atau dokumen lain yang dipersamakan sesuai peraturan perundang-undangan bagi angkutan umum barang.
Kemudian bagi perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) dan ayat 3) pasal 11 Pergub 26 tahun 2021, dasar pengenaan PKB dan BBNKB tidak diberikan pengurangan atau dikenakan tarif bukan angkutan umum.
"Jadi pengurangan PKB tahunan bagi angkutan umum barang dan penumpang ini diberikan kepada angkutan umum barang dan penumpang yang bernaung di bawah perseroan terbatas/badan usaha dan koperasi.
Tentu yang perizinan usahanya juga masih berlaku efektif," jelas Dajwi.
Kebijakan ini dilakukan Gubernur Aceh, kata Dajwi, untuk membantu perusahaan angkutan umum barang dan penumpang dalam pembayaran PKB tahunan sebagai dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Pembayaran PKB Masih Rendah, Samsat dan Ditlantas akan Gelar Razia
Kalkulasi pengurangan
Dajwi mencontohkan mobil angkutan umum bermesin silinder 1.500 CC, PKB dasar Rp 2,5 juta per tahun.
Namun, karena PKB angkutan umum barang ini mendapat diskon 40%, maka hanya membayar sekitar Rp 1,5 juta.
Sedangkan untuk mobil angkutan penumpang umum bermesin silinder 1.500 CC hanya membayar 30 persen dari penetapana tarif dasar PKB atau hanya Rp 750 ribu karena sudah didiskon 70 persen.
Sedangkan untuk angkutan yang bermesin silinder hingga 2.500 CC tentu secara jumlah uang pengurangannya lebih banyak karena nilai PKB-nya lebih mahal.
“Dengan dikuranginya pengenaan tarif dasar PKB tahunan angkutan umum barang dan penumpang, beban keuangan perusahaan angkutan umum barang dan penumpang jadi ringan.
Tentu pengurangan ini bisa digunakan pihak manajemen perusahaan untuk kebutuhan yang lain.