Berita Banda Aceh

Ini Syarat Angkutan Umum Barang dan Penumpang di Aceh Dapat Diskon PKB 40-70%, Ayo Bayar di Samsat

Diskon PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen. 

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
ANTARA/RAHMAD
Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Lhokseumawe, Aceh, Jumat (3/9/2021). Data UPTD Wilayah V Kota Lhokseumawe menyebutkan pada periode 1 Januari - 1 September 2021 terdapat 35.459 unit kendaraan telah melakukan pembayaran pajak atau 27 persen dari 128.698 unit total kendaraan. 

Dajwi mencontohkan mobil angkutan umum bermesin silinder 1.500 CC, PKB dasar Rp 2,5 juta per tahun.

Namun, karena PKB angkutan umum barang ini mendapat diskon 40%, maka hanya membayar sekitar Rp 1,5 juta. 

Sedangkan untuk mobil angkutan penumpang umum bermesin silinder 1.500 CC hanya membayar 30 persen dari penetapana tarif dasar PKB atau hanya Rp 750 ribu karena sudah didiskon 70 persen.

Sedangkan untuk angkutan yang bermesin silinder hingga 2.500 CC tentu secara jumlah uang pengurangannya lebih banyak karena nilai PKB-nya lebih mahal.      

“Dengan dikuranginya pengenaan tarif dasar PKB tahunan angkutan umum barang dan penumpang, beban keuangan perusahaan angkutan umum barang dan penumpang jadi ringan.

Tentu pengurangan ini bisa digunakan pihak manajemen perusahaan untuk kebutuhan yang lain.

Misalnya untuk beli dan mengganti onderdil mobil angkutan barang dan penumpang umum yang telah rusak, sehingga mobilnya bisa kembali dioperasikan secara normal lagi," jelas Dajwi. 

Baca juga: Gubernur Aceh Berikan Insentif PKB Bagi Angkutan Barang dan Penumpang Umum

Capai 20 ribu unit

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, angkutan umum barang dan penumpang di Aceh yang bisa menerima manfaat atas kebijakan Gubernur Aceh memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan capai 20 ribu unit.

Jumlah itu dari 33 ribu lebih kendaraan pelat kuning atau angkutan umum yang terdaftar di Kantor Samsat seluruh Aceh

Pengurangan PKB ini tepatnya untuk angkutan umum barang 40 persen dan angkutan umum penumpang 70 persen mulai berlaku sejak Agustus 2021. 

Aturan ini diatur dalam Pergub Nomor 26 tahun 2021. 

Adapun soal data ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh atau BPKA, Azhari Hasan melalui Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza dan Kasi Pendapatan Dajwi kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021). 

“Data itu kita peroleh setelah dilakukan verifikasi daftar pengguna kendaraan bermotor BBM jenis Bensin dan Solar berpelat kuning sebagai angkutan umum barang dan penumpang umum,” kata Saumi. 

Saumi merincikan angkutan penumpang umum mini bus 4.889 unit, mikro bus 1.886 unit, bus 1.313 unit. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved