Selain Internet Gratis, Bantuan Uang Kuliah Tunggal juga Mulai Disalur Bulan Ini, Berikut Syaratnya
UKT ini untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
UKT ini untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
SERAMBINEWS.COM - Selain kuota internet gratis, pemerintah pusat melalui Kemedikbud mulai bulan September ini juga menyalurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT ini untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).
Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.
Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bantuan akan disalurkan mulai September 2021.
Syarat Penerima Bantuan UKT:
a. Mahasiswa aktif
b. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
c. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Cara Dapat Bantuan UKT:
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek
3. Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan Subsidi Upah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2_20150403_220204.jpg)