Minggu, 3 Mei 2026

Selain Internet Gratis, Bantuan Uang Kuliah Tunggal juga Mulai Disalur Bulan Ini, Berikut Syaratnya

UKT ini untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

UKT ini untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

SERAMBINEWS.COM - Selain kuota internet gratis, pemerintah pusat melalui Kemedikbud mulai bulan September ini juga menyalurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

UKT ini untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.

Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan akan disalurkan mulai September 2021.

Syarat Penerima Bantuan UKT:

a. Mahasiswa aktif

b. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

c. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Cara Dapat Bantuan UKT:

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi

2. Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek

3. Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Bantuan Subsidi Upah

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved