2 Bulan Pacaran, Bocah 13 Tahun Berani Setubuhi Siswi SMP, Orangtua: Nikahi Korban atau Proses Hukum

Pelaku tega menodai pacarnya sendiri saat korban menginap di rumahnya pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Eva
Ilustrasi - Berhubungan intim. 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa di bawah umur terjadi di Kabupaten Karangasem, Bali.

Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan bocah remaja 13 tahun berinisial IKA.

Sedangkan korbannya adalah pacar pelaku sendiri yang juga masih di bawah umur sebut saja Bunga namanya.

Korban merupakan siswi di salah satu SMP.

Pelaku tega menodai pacarnya sendiri saat korban menginap di rumahnya pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Kini IKA sudah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem mengamankan untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kanit IV Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Wira Graha Setiawan, mengungkapkan penangkapan tersangka.

Bermula dari laporan orangtua korban ke Polres Karangasem, Senin 6 September 2021.

Mendengar info tersebut, peetugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di Seraya, dekat rumahnya. Setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Karangasem.

Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Wira Graha Setiawan, Jumat 10 September 2021.

Baca juga: Siswi SMP Buang Jasad Bayi di Sumur, Ternyata Korban Rudapaksa Kakek 60 Tahun 

Baca juga: Ayah di Subulussalam Rudapaksa Anak Kandung Sudah Berlangsung 2 Tahun, Ternyata Ancam Putrinya

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukanya.

Menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban dari media sosial (Facebook).

Dari perkenalan itu, keduanya menjalin asmara 2 bulan lalu.

Yang bersangkutan kemudian ketemuan di Kabupaten Karangasem.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved