2 Bulan Pacaran, Bocah 13 Tahun Berani Setubuhi Siswi SMP, Orangtua: Nikahi Korban atau Proses Hukum

Pelaku tega menodai pacarnya sendiri saat korban menginap di rumahnya pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Eva
Ilustrasi - Berhubungan intim. 

Ditambahkan, orangtua korban memberikan pilihan kepada tersangka.

Menikahi korban atau dilanjutkan ke proses hukum.

Mengingat korban msih duduk di bangku SMP, dan tersangka pendidikan terakhirnya yakni SD.

Dan kini sudah berkerja di salah satu warung makan babi guling sekitar Kota Denpasar.

"Korban masih di bawah umur. Seandainya mau dinikahkan, tentu ada syarat sampai umur yang layak.

Misal dengan dibuatkan surat perjanjian," tambah Setiawan.

Kasus ini ditangani oleh Polres Karangasem, barang bukti sudah diamankan oleh petugas polisi.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Aceh Singkil Tembus Rekor, Petani Semangat Memanen, Sebiji Lepas Pun Dikutip

Baca juga: Bibit Pinang Bantuan Danrem Lilawangsa Diserahkan Kepada Masyarakat Nisam Antara

Baca juga: Link Jadwal Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021, Lengkap dengan daftar Lokasi Ujian

Tribun-Bali.com dengan judul Pelaku Pelecehan Seksual di Karangasem Masih di Bawah Umur, Orangtua Korban Tuntut Ini

(Tribun-Bali.com/Saiful Rohim)

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved