2022, Terminal Sigli Pungut Retribusi
Pengambilan retribusi di Terminal Tipe B Sigli, Pidie, akan mulai dilakukan pada tahun 2022
* Petugas Mulai Data Angkutan Umum
SIGLI - Pengambilan retribusi di Terminal Tipe B Sigli, Pidie, akan mulai dilakukan pada tahun 2022. Saat ini hingga Desember mendatang, petugas mendata mobil angkutan umum sekaligus menyosialisasikan rencana tersebutkepada sopir dan petugas di terminal tersebut.
Koordinator Terminal Tipe B Sigli, Jempa Sabariah, kepada Serambi, Minggu (12/9/2021) mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar nanti sopir tak terkejut ketika petugas memungut retribusi dari semua angkutan umum yang keluar masuk terminal. Menurutnya, pendataan dilakukan terhadap angkutan umum jenis Toyota Hiace, L300, serta kelengkapan surat kendaraan dan perusahaan angkutan umum.
Pendataan itu, sambungnya, dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti angkutan umum yang sehat dan dilengkapi surat kendaraan. Data tersebut, kata Jempa, nantinya akan diserahkan kepada DPRA untuk penetapan jumlah PAD (pendapatan asli daerah) dari restribusi angkutan umum. Dengan demikian, tambahnya, besaran PAD dari restribusi Terminal Sigli disesuaikan dengan jumlah angkutan umum.
"Petugas kita melakukan pendataan sejak pagi hingga pukul 16.45 WIB. Kita juga memonitor jumlah penumpang dalam angkutan umum. Jadi, petugas kami bukan memungut retribusi, tapi mendata angkutan umum," ungkap Jempa.
Dalam pendataan itu, sebutnya, petugas menemukan masih ada angkutan umum yang menggunakan pelat hitam. Ia mengungkapkan, petugas hanya mengambil foto angkutan umum tersebut dan kemudian dikirim ke Banda Aceh. Jadi, petugas di Banda Aceh yang akan mengambil tindakan terhadap angkutan umum tersebut.
"Kita imbau kepada sopir angkutan umum yang masih memasang pelat hitam agar segera menggantinya dengan pelat kuning. Jangan lagi beralasan masih pakai pelat hitam karena pelat kuning dalam pengurusan. Petugas kita akan mendata angkutan umum di jalan depan terminal dan di dalam terminal," ajaknya.
Selain Terminal Sigli, tambah Jempa, terminal lain yang juga akan mulai memungut retribusi pada tahun 2022 yaitu terminal di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Barat Daya (Abdya). Sebab, sebutnya, ada terminal yang belum aktif seperti terminal Kabupaten Pidie Jaya dan Bireuen. “Terminal tipe A dikelola oleh kementerian, tipe B oleh pemerintah provinsi, dan terminal tipe C di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota,” pungkasnya.
Tarifnya Rp 2.000
Koordinator Terminal Tipe B Sigli, Pidie, Jempa Sabariah, kepada Serambi, Minggu (12/9/2021), juga mengungkapkan, sesuai dengan qanun restribusi angkutan umum yang sudah ada, angkutan yang keluar masuk terminal tipe B itu dipungut Rp 2.000 per kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan yang parkir di dalam terminal, menurutnya, hingga saat ini belum ditentukan besaran restribusi yang bakal diambil.
Terminal Sigli, tambah Jempa, rencananya akan direvitalisasi dalam tahun ini. Nanti akan dibangun tempat permainan anak-anak di lokasi terminal tersebut. Sehingga,penumpang yang mampir ke Terminal Sigli boleh berlama-lama. Apalagi, terminal ini memiliki lahan yang luas dan lokasinya sangat strategis karena berada di dekat jalan nasional. (naz)