Berita Banda Aceh
Syukuruddin Mantan Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara
Syukuruddin merupakan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada 2018.
Ringkasan Berita:
- JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan kepala dinas perdagangan di Kabupaten Aceh Tengah hukuman 21 bulan terkait tindak pidana korupsi pembangunan pasar dengan nilai pekerjaan 1,69 miliar
- Empat terdakwa lainnya yakni DK Khalidin Amri selaku konsultan pengawas, Haryan Pahlawan, Alimsyah dan Syaifullah, masing-masing selaku pelaksana kegiatan.
- Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kelima terdakwa tersebut membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut mantan kepala dinas perdagangan di Kabupaten Aceh Tengah dengan hukuman 21 bulan atau satu tahun sembilan bulan penjara terkait tindak pidana korupsi pembangunan pasar dengan nilai pekerjaan Rp1,69 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Verayanti Artega dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (17/11/2025). Persidangan tersebut dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Jamaluddin dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa atas nama Syukuruddin merupakan Kepala Dinas Perdagangan Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada 2018. Selain terdakwa Syukuruddin, juga JPU menuntut empat terdakwa lainnya dalam perkara yang dengan hukuman masing-masing satu tahun sembilan bulan penjara.
Adapun empat terdakwa tersebut yakni DK Khalidin Amri selaku konsultan pengawas, serta terdakwa Haryan Pahlawan, Alimsyah dan Syaifullah, masing-masing selaku pelaksana kegiatan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kelima terdakwa tersebut membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
KASUS KORUPSI PASAR
- Korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu
- Terdakwa Kadis, Konsultan dan pelaksana
- Proyek Rp 1,6 Miliar pada 2018
- Kerugian negara Rp 526 juta
- Pembanguna tak sesuai spesifikasi
JPU menyatakan kelima terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain kelima terdakwa tersebut, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Fauzi Bintang selaku pelaksana pekerjaan dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. JPU juga menuntut terdakwa Fauzi Bintang membayar uang pengganti kerugian negara Rp111,3 juta. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana tiga tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa Fauzi Bintang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.
Sebelumnya, JPU menyatakan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 mengelola pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Pembangunan lanjutan pasar tersebut dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,69 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pembangunan pasar tersebut tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh kerugian negara yang ditimbulkannya dalam pembangunan pasar tersebut mencapai Rp526,3 juta.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (21/11) dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.(antaranews.com)
Berita Banda Aceh
Korupsi Korupsi Pembangunan Pasar Bale Atu
Syukuruddin Mantan Kadis Perdagangan
Terpidana Kasus Korupsi
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
| MPU Dukung KPI Aceh Gagas Regulasi Penyiaran Internet, Siap Susun Fatwa |
|
|---|
| Gubernur Mualem Lantik Ketua dan Anggota Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030 |
|
|---|
| Pelatihan E-Datuda Jadi Penguat Kolaborasi Dayah dan Pemerintah Aceh |
|
|---|
| Ilmiza Soroti Pentingnya Dukungan Legislatif Terhadap Lembaga Adat Aceh |
|
|---|
| Dua Anggota DPRA Terlibat Keributan, Dari Adu Mulut Hingga Lempar Botol Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170405_140221.jpg)