Aturan Baru PNS: Wajib Laporkan Harta Kekayaan, Ancaman Pecat Jika Bolos 10 Hari, Gaji Akan Disetop

Pada pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, di antaranya yakni:

Editor: Faisal Zamzami
Google/net
Ilustrasi PNS 

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:

1. ikut kampanye;

2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Aturan disiplin PNS ini mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Agusutus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Punya Peluang yang Sama Alami Ketidaksuburan

Baca juga: VIDEO Aceh Selatan Zona Merah Covid-19, Bupati Instruksikan Sosialisasi PPKM Level 3

Baca juga: Kabur Usai Rampok dan Aniaya Sopir Truk di Aceh Tamiang, Dua Buronan Ditangkap di Deliserdang Sumut

Tribunnews.com dengan judul Jokowi Teken Aturan Baru PNS: Wajib Laporkan Harta Kekayaan hingga Ancaman Pecat Jika Bolos 10 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved