Internasional

Geng Pencucian Uang Rp 64 Triliun di Arab Saudi Divonis 20 Tahun Penjara

Satu geng kriminal yang terdiri dari 24 warga Arab Saudi dan ekspatriat divonis 20 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pencucian uang

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Polisi Arab Saudi berjaga-jaga di luar Pengadilan Banding Riyadh, Arab Saudi, Senin (13/9/2021). 

Tuduhan termasuk penyuapan, penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan, serta penipuan dan pemalsuan.

“Nazaha berdiri melawan korupsi keuangan dan administrasi,” kata Majed Garoub, seorang pengacara.

“Tindakan keras terhadap korupsi adalah kenyataan dan kami menyaksikan keberhasilannya setiap kali kami mendengar kabar baik dari penangkapan ini," tambahnya.

Baca juga: Satu Warga Arab Saudi dan Ekspatriat Divonis Tiga Tahun Penjara, Pencucian Uang Jutaan Riyal

Pada Maret 2021, dua warga negara Arab Saudi dijatuhi hukuman 28 tahun penjara dan denda hingga $ 3,47 juta atau sekitar Rp 49 miliar.

Setelah penyelidikan mengungkap peran mereka dalam geng kejahatan terorganisir yang mencuci uang di luar negeri.

Pasangan itu telah membuka catatan komersial dan rekening bank sebelum menyerahkannya kepada ekspatriat dengan imbalan biaya bulanan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved