Breaking News

Internasional

Geng Pencucian Uang Rp 64 Triliun di Arab Saudi Divonis 20 Tahun Penjara

Satu geng kriminal yang terdiri dari 24 warga Arab Saudi dan ekspatriat divonis 20 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pencucian uang

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Polisi Arab Saudi berjaga-jaga di luar Pengadilan Banding Riyadh, Arab Saudi, Senin (13/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Satu geng kriminal yang terdiri dari 24 warga Arab Saudi dan ekspatriat divonis 20 tahun penjara.

Mereka terbukti melakukan pencucian uang sebesar 4,532 miliar dolar AS atau sekitar Rp 64 triliun.

Masing-masing dijatuhi hukuman pada Senin (13/9/2021) hingga 20 tahun penjara.

Pengadilan Banding di Riyadh juga mendenda geng tersebut dengan total 75 juta SR atau sekitar Rp 285 miliar.

Pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua uang yang ditemukan di TKP, yang diperkirakan berjumlah miliaran riyal Saudi.

Dilansir ArabNews, Selasa (14/9/2021), Pengadilan juga memberlakukan larangan perjalanan 20 tahun pada warga negara Saudi yang dihukum.

Baca juga: UEA Bantu Menangkap Enam Pelaku Pencucian Uang dan Segera Diadili di Pengadilan Los Angeles

Memerintahkan ekspatriat untuk dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.

Pengadilan mengatakan kelompok itu melakukan operasi kriminal dalam kerangka kerja terorganisir.

Melalui perlindungan fasilitas komersial yang mencakup pabrik, perusahaan, institusi, dan klinik medis.

Peran masing-masing penjahat bervariasi antara pencucian uang, kejahatan, mengumpulkan dan menyimpan uang, dan mentransfer dana ke luar negeri untuk menyelesaikan operasi.

Pengadilan juga memutuskan beberapa terdakwa bersalah.

Karena tidak melaporkan operasi pencucian uang meskipun mengetahuinya, membantu dan memberikan nasihat tentang melakukan kejahatan, dan suap.

Baca juga: Pengusaha Buronan Turki Diadili di Wina, Teribat Pencucian Uang 133 Juta Dolar AS

Nazaha, Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Saudi telah mengintensifkan tindakan keras terhadap korupsi, penipuan, dan penyuapan di Kerajaan selama setahun terakhir.

Kegiatan terbaru termasuk penangkapan 65 warga Saudi dan ekspatriat pada Februari 2021.

Sebanyak 48 di antaranya adalah pegawai pemerintah dari tujuh kementerian yang berbeda.

Tuduhan termasuk penyuapan, penyalahgunaan pengaruh dan kekuasaan, serta penipuan dan pemalsuan.

“Nazaha berdiri melawan korupsi keuangan dan administrasi,” kata Majed Garoub, seorang pengacara.

“Tindakan keras terhadap korupsi adalah kenyataan dan kami menyaksikan keberhasilannya setiap kali kami mendengar kabar baik dari penangkapan ini," tambahnya.

Baca juga: Satu Warga Arab Saudi dan Ekspatriat Divonis Tiga Tahun Penjara, Pencucian Uang Jutaan Riyal

Pada Maret 2021, dua warga negara Arab Saudi dijatuhi hukuman 28 tahun penjara dan denda hingga $ 3,47 juta atau sekitar Rp 49 miliar.

Setelah penyelidikan mengungkap peran mereka dalam geng kejahatan terorganisir yang mencuci uang di luar negeri.

Pasangan itu telah membuka catatan komersial dan rekening bank sebelum menyerahkannya kepada ekspatriat dengan imbalan biaya bulanan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved