Internasional
Geng Pencucian Uang Rp 64 Triliun di Arab Saudi Divonis 20 Tahun Penjara
Satu geng kriminal yang terdiri dari 24 warga Arab Saudi dan ekspatriat divonis 20 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pencucian uang
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Satu geng kriminal yang terdiri dari 24 warga Arab Saudi dan ekspatriat divonis 20 tahun penjara.
Mereka terbukti melakukan pencucian uang sebesar 4,532 miliar dolar AS atau sekitar Rp 64 triliun.
Masing-masing dijatuhi hukuman pada Senin (13/9/2021) hingga 20 tahun penjara.
Pengadilan Banding di Riyadh juga mendenda geng tersebut dengan total 75 juta SR atau sekitar Rp 285 miliar.
Pengadilan juga memerintahkan penyitaan semua uang yang ditemukan di TKP, yang diperkirakan berjumlah miliaran riyal Saudi.
Dilansir ArabNews, Selasa (14/9/2021), Pengadilan juga memberlakukan larangan perjalanan 20 tahun pada warga negara Saudi yang dihukum.
Baca juga: UEA Bantu Menangkap Enam Pelaku Pencucian Uang dan Segera Diadili di Pengadilan Los Angeles
Memerintahkan ekspatriat untuk dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.
Pengadilan mengatakan kelompok itu melakukan operasi kriminal dalam kerangka kerja terorganisir.
Melalui perlindungan fasilitas komersial yang mencakup pabrik, perusahaan, institusi, dan klinik medis.
Peran masing-masing penjahat bervariasi antara pencucian uang, kejahatan, mengumpulkan dan menyimpan uang, dan mentransfer dana ke luar negeri untuk menyelesaikan operasi.
Pengadilan juga memutuskan beberapa terdakwa bersalah.
Karena tidak melaporkan operasi pencucian uang meskipun mengetahuinya, membantu dan memberikan nasihat tentang melakukan kejahatan, dan suap.
Baca juga: Pengusaha Buronan Turki Diadili di Wina, Teribat Pencucian Uang 133 Juta Dolar AS
Nazaha, Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Saudi telah mengintensifkan tindakan keras terhadap korupsi, penipuan, dan penyuapan di Kerajaan selama setahun terakhir.
Kegiatan terbaru termasuk penangkapan 65 warga Saudi dan ekspatriat pada Februari 2021.
Sebanyak 48 di antaranya adalah pegawai pemerintah dari tujuh kementerian yang berbeda.