Kajian Islam

Tujuan untuk Kebaikan, Bolehkah Wanita Sedang Haid Ikut Pengajian di Masjid? Ini Penjelasan Ustadz

Lebih lanjut Abu Mudi menjelaskan, dalam kitab Al-Bajuri disebutkan bahwa yang dibolehkan bagi perempuan haid masuk masjid dengan perbuatan 'ubur,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Ilustrasi. 

"Dalam kitab Al-Bajuri juga boleh dibaca, tapi kalau baca di luar kitab Al-Bajuri terpaham boleh," tambahnya.

Adapun yang dimaksud 'ubur yaitu wanita masuk ke masjid lewat satu pintu dan keluar melalui pintu yang lain.

Atau dengan kata lain hanya melintas saja.

"Itu pun kalau tidak dikhawatirkan mengotori masjid boleh-boleh saja," sebut Abu Mudi.

Sedangkan maksu bermakna berhenti, termasuk perbuatan seperti berdiri, duduk atau tidur yang membuat seseorang berdiam di suatu tempat.

Sehingga dalam perbuatan maksu ini, tidak ada rasa kekhawatiran dapat mengotori masjid.

Akan tetapi, sambung Abu Mudi, yang menentukan apakah wanita boleh atau tidak masuk ke dalam masjid bukan dilihat dari faktor rasa khawatir tersebut.

Larangan sebenarnya mengapa wanita berhaid tidak boleh berhenti di dalam masjid disebabkan oleh lidzati (karena dirinya sendiri), bukan karena faktor eksternal.

Sedangkan rasa khawatir mengotori masjid itu merupakan faktor eksternal.

"Secara dzati, perempuan berhaid haram berhenti di dalam masjid. Kalau 'ubur boleh-boleh saja jika tidak takut mengotori," tegas Abu Mudi.

"Sementara perbuatan maksu tidak boleh. Larangan bukan karena faktor eksternal, tapi karena dzati (dirinya sedang haid)," tambahnya.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa dengan Abu Mudi.

Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyebutkan bahwa wanita tidak boleh masuk di dalam masjid untuk ikut pengajian jika dalam kondisi haid.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditanya: Haruskan Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya?

Sebab itu bermakna wanita tersebut tinggal atau berdiam lama di dalam masjid.

Tapi apabila hanya lewat, misalnya untuk mengambil atau menjemput anaknya yang di dalam masjid, maka dibolehkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved