Kajian Islam

Wanita tidak Boleh Masuk Masjid saat Haid, Bagaimana Kalau Masuk Musholla? Ini Penjelasan UAS

Dalam video berdurasi 2,14 menit tersebut, ustadz yang akrab disapa dengan panggilan UAS ini mengatakan, bahwa masjid dan mushalla itu sama.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad atau UAS. (Youtube/Ustadz Abdul Somad Official) 

SERAMBINEWS.COM - Dalam ajaran Islam, wanita yang sedang mengalami menstruasi atau haid dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu. 

Mayoritas ulama berpendapat, wanita yang sedang dalam kondisi haid tidak boleh mengerjakan shalat, menyentuh dan membaca Alqur'an, puasa dan tawaf.

Bukan cuma ibadah, ada juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa wanita yang sedang haid juga tidak dibolehkan masuk ke dalam masjid.

Sebagaimana telah diketahui, menurut ajaran Islam, haid termasuk salah satu jenis hadas besar yang harus disucikan.

Sementara untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu seperti shalat, tawaf, puasa, dan menyentuh Alquran, umat Islam diwajibkan dalam keadaan suci dari hadas besar.

Begitu pula untuk masuk dan melakukan ibadah di dalam masjid diharuskan dalam keadaan bersih dari hadas besar.

Maka dari itu, wanita yang sedang haid tidak dibolehkan untuk masuk apalagi menetap di dalam masjid.

Baca juga: Tujuan untuk Kebaikan, Bolehkah Wanita Sedang Haid Ikut Pengajian di Masjid? Ini Penjelasan Ustadz

Baca juga: Jika Haid Putus-Putus, Begini Hitungan Masa Sucinya Sesuai Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad

Lalu bagaimana dengan mushalla atau jenis lain yang serupa dengannya?

Apakah dibolehkan bagi wanita berhaid masuk ke dalam mushalla?

Hukum wanita haid masuk masjid dan mushalla

Persoalan ini rupanya sudah pernah dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah kajian yang videonya diunggah di salah satu kanal YouTube.

Dalam video berdurasi 2,14 menit tersebut, ustadz yang akrab disapa dengan panggilan UAS ini mengatakan, bahwa masjid dan mushalla itu sama.

Sehingga hukum wanita tidak boleh masuk ke dalam masjid itu juga berlaku pada musholla atau sejenisnya.

Berikut tayangan lengkap video penjelasan UAS yang diunggah di akun YouTube BINA JAGO berjudul Wanita Haid Tidak Boleh Masuk Masjid?.

"Ada yang bilang wanita haid tak boleh masuk masjid, tapi boleh masuk musholla,"

"Masjid sama musholla itu sama. Tidak ada perbedaannya," kata UAS seperti dikutip Serambinews.com dari video unggahan akun YouTube BINA JAGO.

Baca juga: Haid Lebih dari 15 Hari, Bagaimana Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali

Dalam video itu, UAS juga menyebutkan beberapa penamaan masjid yang ada di Indonesia serta perbedaannya.

Di Indonesia, lanjut UAS, beberapa penamaan masjid yang sering terdengar yaitu Masjid Jamik, Masjid Agung, Masjid Raya, Masjid Islamic Center, Surau, Langgar dan Mushalla.

Namun secara umum, penamaan masjid itu dilihat dari ada tidaknya dilangsungkan shalat Jumat.

Jika di masjid tersebut ada didirikan shalat Jumat, maka masjid itu dinamakan masjid jami'.

Tetapi jika tidak didirikan shalat Jumat namun tetap ada melangsungkan shalat lima waktu, maka masjid itu hanya disebut sebagai masjid saja.

"Kalau ada shalat Jumatnya, namanya masjid jami'. Kalau tak ada shalat Jumat-nya, namanya masjid saja," terang UAS.

"Tapi di tempat kita (Indonesia), populernya Mushalla (masjid tak ada shalat Jumat). Di daerah Jawa namanya Langgar," tambah UAS.

"Maka perempuan tadi (berhaid) tidak boleh masuk," sambungnya.

UAS juga memberikan sebuah dalil mengenai hukum wanita tidak boleh masuk ke dalam masjid.

"Apa dalil perempuan haid tak boleh masuk masjid?"

"Nabi memanggil Aisyah, rumah Aisyah di samping, mimbar nabi 22 meter (dari rumah). Aisyah tolong ambilkan selendang, kata Nabi. Kata Aisyah, aku sedang haid. Jadi diulurkan dari jendela (selendang)," papar UAS.

"Itu dalil ulama, Aisyah tak mau masuk karena dia sedang haid," pungkasnya.

Baca juga: Niat Serta Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Sesuai Ajaran Islam

Bagaimana jika masuk masjid untuk ikut pengajian ?

Mengenai hal ini juga sudah dibahas oleh Abu Mudi dan Buya Yahya dalam video kajian mereka secara terpisah.

Pimpinan Dayah Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyyah Mesjid Raya (MUDI Mesra) Samalanga, Kabupaten Bireuen, Abu Syekh H Hasanoel Basri HG dalam sebuah kajian yang diunggah di YouTube Mudi TV mengatakan, dewasa ini memang banyak muncul pendapat yang menyatakan wanita boleh ikut pengajian di dalam masjid.

Akan tetapi, menurut Abu Syekh H Hasanoel Basri yang dikenal dengan panggilan Abu Mudi, pendapat itu tidak benar.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Abu Mudi soal hukum wanita berhaid ikut pengajian di dalam masjid.

"Saya ingatkan sedikit, karena terlanjur ada orang entah dalam pidatonya disampaikan, perempuan yang sedang haid boleh duduk di dalam masjid ikut pengajian selama ada pakai pembalut," ujar Abu Mudi seperti dikutip dalam video YouTube Mudi Tv, berjudul Bolehkah Perempuan Berhaid Ikut Pengajian Dalam Masjid.

"Alasannya karena ada pembalut, kan sudah tidak berceceran lagi darah haidnya. Salah itu," sambungnya.

Lebih lanjut Abu Mudi menjelaskan, dalam kitab Al-Bajuri disebutkan bahwa yang dibolehkan bagi perempuan haid masuk masjid dengan perbuatan 'ubur, bukan maksu.

"Dalam kitab Al-Bajuri juga boleh dibaca, tapi kalau baca di luar kitab Al-Bajuri terpaham boleh," tambahnya.

Adapun yang dimaksud 'ubur yaitu wanita masuk ke masjid lewat satu pintu dan keluar melalui pintu yang lain.

Atau dengan kata lain hanya melintas saja.

"Itu pun kalau tidak dikhawatirkan mengotori masjid boleh-boleh saja," sebut Abu Mudi.

Sedangkan maksu bermakna berhenti, termasuk perbuatan seperti berdiri, duduk atau tidur yang membuat seseorang berdiam di suatu tempat.

Sehingga dalam perbuatan maksu ini, tidak ada rasa kekhawatiran dapat mengotori masjid.

Akan tetapi, sambung Abu Mudi, yang menentukan apakah wanita boleh atau tidak masuk ke dalam masjid bukan dilihat dari faktor rasa khawatir tersebut.

Larangan sebenarnya mengapa wanita berhaid tidak boleh berhenti di dalam masjid disebabkan oleh lidzati (karena dirinya sendiri), bukan karena faktor eksternal.

Sedangkan rasa khawatir mengotori masjid itu merupakan faktor eksternal.

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Sehingga Hamil, Simak Penjelasan Buya Yahya

"Secara dzati, perempuan berhaid haram berhenti di dalam masjid. Kalau 'ubur boleh-boleh saja jika tidak takut mengotori,"

"Sementara perbuatan maksu tidak boleh. Larangan bukan karena faktor eksternal, tapi karena dzati (dirinya sedang haid)," tegas Abu Mudi.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa dengan Abu Mudi.

Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyebutkan bahwa wanita tidak boleh masuk di dalam masjid untuk ikut pengajian jika dalam kondisi haid.

Sebab itu bermakna wanita tersebut tinggal atau berdiam lama di dalam masjid.

Tapi apabila hanya lewat, misalnya untuk mengambil atau menjemput anaknya yang di dalam masjid, maka dibolehkan.

"Tapi kalau maksu, diam di dalam masjid, tidak diperkenankan," ujar Buya Yahya.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, penjelasannya itu berdasar pada pendapat semua ulama dari 4 mazhab, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali dan Imam Syafi'i.

"Ulama empat mazhab semuanya mengatakan bahwa wanita dalam keadaan haid tidak diperkenankan masuk masjid dalam arti tinggal," sebutnya.

Buya Yahya juga menambahkan, memang selama ini muncul banyak pendapat yang menyatakan boleh wanita ikut pengajian di masjid, lantara menggunakan pembalut.

Sehingga tidak akan mengotori area masjid.

Meski demikian, Buya Yahya lebih berpegang pada pendapat ulama dari empat madzhab.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menganjurkan bagi kaum wanita hendaknya jangan terlalu memaksakan diri ikut pengajian di dalam masjid.

Sebab masih ada majelis-majelis ilmu lainnya di luar masjid yang lebih aman diikuti oleh kaum wanita.

"Jangan memaksakan urusan kebaikan, selagi ulama bilang jangan ikuti. nanti Allah akan berikan pada Anda pemahaman yang istimewa di dalam hati, namanya ilmu Natuni," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved