Berita Banda Aceh

MaTA Sebut Perubahan APBA 2021 Hanya Untuk Kepentingan Elite

"Menyikapi terhadap rencana Pemerintah Aceh agar APBA 2021 terjadi perubahan merupakan nafsu para elit, dimana insentif nakes dan rumah duafa dijadika

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Doc. Serambi
Koordinator MaTA, Alfian. 

"Menyikapi terhadap rencana Pemerintah Aceh agar APBA 2021 terjadi perubahan merupakan nafsu para elit, dimana insentif nakes dan rumah duafa dijadikan objek," katanya menjawab Serambinews.com, Rabu (15/9/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kata tidak sepakat dengan adanya APBA Perubahan (APBA-P) tahun 2021 tidak hanya disampaikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama Fraksi PPP, dan Fraksi PNA.

Pendapat yang sama juga disampaikan Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Menurutnya, agenda perubahan anggaran merupakan nafsu para elite dimana pembangunan rumah duafa dan insentif tenaga kesehatan (nakes) menjadi objek.

"Menyikapi terhadap rencana Pemerintah Aceh agar APBA 2021 terjadi perubahan merupakan nafsu para elit, dimana insentif nakes dan rumah duafa dijadikan objek," katanya menjawab Serambinews.com, Rabu (15/9/2021).

Pola dan kelakuan para elite tersebut, tambahnya, sangat mudah terbaca oleh publik.

Karena itu rencana akal-akalan hanya untuk kepentingan elite semata, sudah sepatutnya dihentikan.

Baca juga: Fraksi PAN DPRA Ultimatum Ketua DPRA Soal APBA-P 2021, Muchlis: Warga Telepon Saya Tanya Rumah Duafa

Sehingga uang Aceh tidak jadi lagi bancakan para elite di Aceh.

"Dalam analisa kami, ada beberapa catatan penting yang perlu dipahami terhadap rencana perubahan APBA 2021oleh semua pihak," sebutnya.

Yaitu, kata Alfian, secara aturan yang berlaku saat ini, perubahan APBA tidak memungkin dapat terjadi karena secara waktu atau jadwal sudah tidak memungkinkan. 

Seharusnya di Bulan Agustus, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan rancangan KUA-PPAS untuk perubahan.

"Jadi kalau saat ini jelas sudah lewat waktunya. Semoga saja Pemerintah Aceh dan legislatif membaca dan memahami kembali aturan, PP Nomor 12 Tahun 2020, Pemendagri Nomor, 77 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPRA: Aturan yang Membuat APBA Perubahan Tidak Bisa Dilaksanakan

Kemendagri, tambahnya, juga tidak patut untuk mengangkangi terhadap aturan yang telah dikeluarkannya.

Begitu juga dengan KPK, dapat mengambil langkah hukum apabila pengajuan perubahan menyalahi aturan yang ada. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved