Berita Banda Aceh
Polemik APBA-P 2021, Fraksi PPP DPRA Sebut Tidak Mungkin Lagi Dibahas
“Hemat saya, melihat aturan atau regulasi yang ada, terutama PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak memungkinkan lagi,"
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
“Hemat saya, melihat aturan atau regulasi yang ada, terutama PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak memungkinkan lagi," katanya kepada Serambinews.com, Selasa (14/8/2021).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ mengaku tidak mungkin lagi rancangan APBA-P tahun 2021 dibahas secara bersama.
Sebab sampai saat ini, Pemerintah Aceh belum menyerahkan rancangan perubahan KUA PPAS sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019.
“Hemat saya, melihat aturan atau regulasi yang ada, terutama PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak memungkinkan lagi," katanya kepada Serambinews.com, Selasa (14/8/2021).
"Untuk melakukan APBA-P, eksekutif harus memasukkan rancangan perubahan KUA PPAS ke DPRA paling telat minggu pertama bulan Agustus, tapi sekarang sudah minggu ke 2 September,” tambahnya.
Kemudian, dalam Pasal 179 ayat 3 PP 12 tahun 2019 juga disebutkan bahwa "Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya".
"Di sini tidak multitafsir. Sedangkan di Aceh, Qanun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun sebelumnya (2020) ditetapkan dengan Pergub karena DPRA menolaknya. Karena Pergub, maka DPRA tidak berani membahas APBA-P," kata Ihsanuddin.
Baca juga: Wakil Ketua DPRA, Dalimi: yang Menerima Lebih Banyak, Seharusnya APBA-P Bisa Jalan
Selain itu, tambahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengawal dan memantau proses perencanaan dan penganggaran APBA-P tahun 2021.
KPK akan mengambil langkah-langkah kongkrit, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan isi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021.
Jika Pemerintah Aceh mengaku tetap bisa melakukan perubahan, Ihsanuddin menilai eksekutif terlalu memaksa kehendak.
"Terlalu dipaksakan, sebenanya pemerintah harus menggenjot realisasi APBA murni 2021 yang sampai saat ini masih rendah realisasinya," ujarnya.
Fraksi PPP, lanjut Ihsanuddin, masih berharap Pemerintah Aceh agar serius merealisasi APBA murni yang telah disahkan di Bulan November 2020.
Seharusnya, dengan cepatnya pengesahan APBA 2021, proses pelelangan kegiatan sudah bisa dilakukan sejak Maret 2021 sehingga pertengahan Desember sudah ada realisasi 70 sampai dengan 75 %.
"Tapi faktanya realisasi anggaran masih sangat rendah. Ditambah lagi dengan adanya berbenturan aturan maka Fraksi PPP menolak APBAP 2021," ungkapnya.
"Khusus bagi kami Fraksi PPP, pemerintah tidak melakukan komunikasi apapun terkait APBA-P 2021," demikian Ihsanuddin. (*)
Baca juga: DPRA Belum Satu Suara Soal APBA-P 2021, Pembangunan Rumah Duafa Terancam Gagal