Breaking News

Rumah Duafa dan Insentif Nakes Terancam, DPRA belum Satu Suara Tentang APBA-P

Pemerintah Aceh akan melanjutkan pembangunan rumah duafa tahun ini melalui APBA Perubahan (APBA-P)

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad MTA 

"Hemat saya, melihat aturan atau regulasi yang ada, terutama PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak memungkinkan lagi. Untuk melakukan APBA-P, eksekutif harus memasukkan rancangan perubahan KUA PPAS ke DPRA paling telat minggu pertama bulan Agustus, tapi sekarang sudah minggu ke 2 September," jelasnya.

Ihsanuddin juga menyebutkan, dalam Pasal 179 ayat 3 PP 12 tahun 2019 juga jelas dinyatakan bahwa Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

"Di sini tidak multitafsir. Sedangkan di Aceh, Qanun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun sebelumnya (2020) ditetapkan dengan Pergub karena DPRA menolaknya. Karena Pergub, maka DPRA tidak berani membahas APBA-P," tambah Ihsanuddin.

Selain itu, lanjut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mengawal dan memantau proses perencanaan dan penganggaran APBA-P tahun 2021. KPK akan mengambil langkah-langkah kongkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan isi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021.

Ihsanuddin menilai eksekutif terlalu memaksa kehendak terkait perubahan anggaran 2021. "Terlalu dipaksakan. Sebenanya pemerintah harus menggenjot realisasi APBA murni 2021 yang sampai saat ini masih rendah realisasinya," ucapnya.

Sementara Ketua Fraksi PNA, Safrizal Gam-gam menyampaikan alasan pihaknya menolak adanya APBA-P tahun 2021 karena pemerintah Aceh tidak melakukan tahapan penganggaran sesuai dengan aturan. "Masih ada masalah," kata Gam-gam.

Anggota Fraksi PNA, Samsul Bahri ben Amiren alias Tiyong kembali mempertegas bahwa pihaknya tidak sepakat dengan APBA-P. "Fraksi PNA tetap mengacu pada PP 12 Tahun 2019 dan tidak mungkin kami sepakat dengan APBA Perubahan, apapun alasan politiknya," tegas Tiyong.

Anggota dewan yang juga Ketua Umum PNA ini justru mempertanyakan sikap Pemerintah Aceh yang tidak mengusulkan APBA Perubahan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bila ada anggota DPRA yang mau APBA Perubahan dengan alasan untuk menampung pembangunan rumah duafa, di APBA tahun 2021 semua rumah duafa pokir anggota dewan ditampung dan dieksekusi. Pertanyaannya, ada nggak anggota dewan itu mengusulkan rumah duafa di APBA 2021? Kalau tidak ada, berarti cuma alasan dia agar kepentingan pribadi dia terakomodir, sementara nama kaum duafa yang dikorbankan," pungkas Tiyong.

Tak ada kaitan

Serambi kemudian mengonfirmasi ulang penjelasan Ihsanuddin dan Tiyong kepada Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Dia menerangkan bahwa tidak ada kaitan pembahasan APBA-P dengan penetapan Pergub tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2020.

Menurut MTA, PP 12 tahun 2019 hanya mengatur soal waktu. Sementara penekanannya adalah APBA-P dapat dilakukan setelah adanya penetapan pertanggungjawaban pelaksanan APBA tahun sebelumnya atau tahun 2020, baik melalui qanun maupun pergub.

"Tidak pada persoalan apakah harus melalui qanun atau pergub. Penjelasan ini sudah pernah disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr Mochamad Ardian Noervianto MSi kepada Pemerintah Aceh dalam satu kegiatan yang diikuti DPRA secara virtual pada 7 September lalu," ungkap MTA.

Dalam kegiatan itu, lanjut dia, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa ada dua syarat membahas APBA-P. Yaitu: 1) pelaksanaan anggaran tahun berjalan sudah melampaui 1 semester atau 6 bulan, 2) telah dilakukan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Bahkan dalam audit BPK, Aceh mendapatkan predikat WTP, dan DPRA kami kira sudah paham karena juga ikut mendengar penjelasan ini dari Kemendagri. Soal tanggapan fraksi yang tidak sepakat dengan APBA-P, Pemerintah Aceh tidak bisa menanggapinya," tutup MTA.(mas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved