Berita Pidie

Tolak Vaksin, Ini Sanksi Bagi ASN di Pidie, Tenaga Kontrak Malah Dipecat, Pemkab Gencarkan Vaksinasi

Hal ini sesuai yang tertuang dalam Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin 

Hal ini sesuai yang tertuang dalam Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie menggencarkan vaksinasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dengan menyasar seluruh SKPK.

Bagi ASN yang menolak divaksinasi Covid-19, maka akan dikenakan sanksi. 

Hal ini sesuai yang tertuang dalam Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/9/2021).

"Proses vaksinasi ASN dilakukan dengan sistem 'jemput bola' dengan menempatkan petugas vaksinator pada SKPK," kata Mulyadi Nurdin. 

Baca juga: Kapolda Sorot Rendahnya Vaksinasi di Pidie, Ajak Forkopimda Gandeng Ulama

Ia menjelaskan, anjuran ASN dilakukan vaksin tertuang dalam Surat Sekda Pidie Nomor 440/2333 tanggal 08 September 2021 tentang Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 ASN.

Menurutnya, tim vaksinasi akan melancarkan vaksinasi ke seluruh SKPK 9 - 17 September 2021.

"Ini merupakan bagian dari keseriusan Bupati Abusyik dalam meningkatkan angka vaksinasi di Pidie," ujar Mulyadi Nurdin. 

Mulyadi mengatakan langkah 'jemput bola' dilakukan Pemkab Pidie ke seluruh SKPK merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Pidie untuk vaksinasi seluruh ASN di Pidie.

Bahwa Bupati Pidie telah mengeluarkan Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak dan tenaga kerja outsourcing di Pidie.

Baca juga: Persediaan Vaksin Berlimpah di Lhokseumawe, Peminat Mulai Sepi

Baca juga: Habis Limit, 51 Dosis Vaksin Sinovac Terbuang di Aceh Besar, 4 Dosis Rusak

"Makanya bagi ASN yang tidak bersedia divaksin akan dikenakan sanksi," tegas Mulyadi Nurdin.

Menurutnya, sanksi yang dinebakan terhadap ASN sangat jelas dalam Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021.

Bahwa bagi ASN Pemkab tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved