Berita Aceh Tengah
Warga Gerebek Rumah Pasangan Non Muhrim di Aceh Tengah, Satu Orang Diduga Positif Narkoba
“Setelah digerebek warga dan didapati bukan sebagai pasangan muhrim, sehingga diserahkan ke Satpol PP dan WH,” kata Kabid Trantib Satpol PP dan WH...
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
“Setelah digerebek warga dan didapati bukan sebagai pasangan muhrim, sehingga diserahkan ke Satpol PP dan WH,” kata Kabid Trantib Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Anuar SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (15/9/2021).
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Lima orang warga digelandang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah, setelah digerebek warga karena tinggal serumah meskipun berstatus non muhrim.
Penggerebekan yang dilakukan oleh aparat kampung bersama warga pada Senin (13/9/2021) lalu, sekira pukul 14.00 WIB di Desa Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Warga menemukan lima orang non muhrim berada di dalam rumah.
Tiga diantaranya laki laki berinisial E (36), AA (33) dan GRA (26).
Sedangkan perempuanya berinisial HM (30) dan MA (23).
“Setelah digerebek warga dan didapati bukan sebagai pasangan muhrim, sehingga diserahkan ke Satpol PP dan WH,” kata Kabid Trantib Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Anuar SH MH kepada Serambinews.com, Rabu (15/9/2021).
Menurut Anuar, setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH, kelima warga diserahkan ke pihak kepolisian karena dalam penggerebekan ditemukan adanya indikasi penggunaan narkoba.
Baca juga: VIDEO - Pasangan Non Muhrim Ditangkap Warga Dalam Kamar Wisma di Meulaboh Aceh Barat
“Setelah dilakukan tes urine, ternyata dari lima orang tersebut, salah satu diantaranya berinisial E, positif menggunakan narkoba,” jelas Anwar.
Empat orang yang negatif narkoba, sebut Anuar, sebelumnya telah dikembalikan ke masyarakat tetapi masih tetap menjalani pemeriksaan di Mapolres sebagai saksi.
“Berdasarkan keterangan yang dapat sebelumnya, tiga orang berinisial AA, GRA dan MA tidak terbukti melanggar Syariat Islam, makanya dikembalikan ke masyarakat,” ujarnya.
Tapi, lanjut Anuar, untuk E dan HM terindikasi melanggar Syariat Islam karena keduanya merupakan pasangan non muhrim.
Hal itu, dikuatkan dalam pengakuan keduanya pada saat proses pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH.
“Tentu untuk proses selanjutnya, menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian,” pungkas Anuar.