Senin, 4 Mei 2026

Opini

Aksesibilitas Layanan Kesehatan Penyandang Disabilitas Rungu

Penyandang disabilitas rungu adalah kelompok difabel yang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. dr. Indra Zachreini,Sp.THTKL(K),FISCM, Pengurus Komite Pusat Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian 

Oleh Dr. dr. Indra Zachreini,Sp.THTKL(K),FISCM, Pengurus Komite Pusat Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian

Penyandang disabilitas rungu adalah kelompok difabel yang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari karena ketidakmampuannya mendengar. Proporsi penyandang disabilitas rungu sejak lahir pada anak usia 24-59 bulan di Indonesia menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 adalah 0,10.

Persentase penyandang disabilitas rungu di Indonesia berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Penyandang Disabilitas (SIMPD) Kementerian Sosial pada tahun 2019 sebesar 7,03%.

Untuk mendapatkan aksesibilitas layanan kesehatan, para disabilitas rungu sering mendapat hambatan baik ke puskesmas maupun ke rumah sakit oleh karena sarana yang kurang mendukung bagi mereka serta hambatan komunikasi dengan tenaga kesehatan.

Keadaan ini sering berdampak pada keengganan para disabilitas rungu untuk mendatangi fasilitas kesehatan. Seringkali mereka mengunjungi fasilitas kesehatan harus ditemani oleh pendamping untuk mengatasi hambatan yang mereka hadapi. Tidak jarang kita menemui mereka sudah dalam keadaan penyakit yang berat oleh karena kesulitan dalam aksesibilitas layanan kesehatan.

Kesulitan aksesibilitas layanan kesehatan bagi para disabilitas rungu disebabkan oleh sarana kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit belum sepenuhnya menjalankan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 12, dimana penyandang disabilitas mempunyai hak dalam memperoleh komunikasi yang mudah dalam pelayanan kesehatan.

Pemilik sarana kesehatan seperti pemerintah daerah, pemilik rumah sakit atau klinik swasta berkewajiban memenuhi hak para disabilitas rungu dalam memperoleh aksesibilitas layanan kesehatan.

Hambatan aksesibiltas layanan kesehatan yang dialami para disabilitas rungu dimulai ketika mereka mendaftar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pada saat antrian, tidak semua rumah sakit atau puskesmas menggunakan papan pengumuman dengan tulisan berjalan atau nomor antrian (LCD) agar mereka mengetahui nomor antriannya, mengingat masih sedikit rumah sakit di Indonesia yang menerapkan rumah sakit ramah disabilitas.

Sebagian besar rumah sakit atau sarana kesehatan masih mengandalkan penggunaan mikrofon atau loudspeaker untuk memanggil pasien.

Hambatan selanjutnya yang dihadapi oleh para disabilitas rungu ketika mereka berkomunikasi dengan tenaga adminitrasi di ruang medical record, yang dapat menyita waktu saat registrasi. Hambatan selanjutnya ketika sampai di poliklinik, mereka kesulitan berkomunikasi dengan tenaga kesehatan di ruang tersebut.

Demikian juga ketika berhadapan dengan dokter yang akan memeriksanya. Tidak jarang akibat hambatan komunikasi, dokter mendapat kesulitan dalam menegakkan diagnosis penyakit serta penatalaksanaan terhadap penyakit yang diderita oleh disabilitas rungu. Keadaan tersebut juga terjadi saat dilakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan darah di laboratorium, foto ronsen, pemeriksaan audiologi, dan lain-lain.

Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan pemenuhan sarana dan prasarana pendukung bagi para disabilitas rungu seperti adanya sarana tulisan berjalan di papan  LCD, TV, pengeras suara, baik saat antrian dan pendaftaran pasien di ruang medical record, di poliklinik sampai dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Di samping itu, untuk mengatasi hambatan komunikasi para disabilitas rungu, sebaiknya para tenaga kesehatan mulai dari pendaftaran sampai dokter yang melakukan pelayanan medis mampu berkomunikasi bahasa isyarat.

Seperti kita ketahui terdapat dua metode bahasa isyarat yang sering digunakan para disabilitas rungu, yaitu sistem isyarat bahasa Indonesia (SIBI) dan bahasa isyarat Indonesia (BISINDO). Masing-masing metode tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya.

Metode SIBI menggunakan abjad sebagai panduan bahasa isyarat satu tangan, mempunyai imbuhan serta kamus yang terstandar secara nasional yang dibuat oleh orang dengar. Metode ini diajarkan di sekolah-sekolah anak berkebutuhan khusus atau dulu disebut sekolah luar biasa (SLB).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved