Berita Aceh Tenggara
Gerebek Warung Kopi, Polisi Ringkus 3 Agen Chip Domino dan 5 Pelaku Judi Online, Ini Nama-namanya
Tujuh pelaku perjudian online diamankan di sebuah warkop kawasan Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Berdasarkan hasil penyelidikan,maka pada pukul 09.00 WIB, tim melakukan tindakan berupa penangkapan terhadap 7 orang laki-laki yang mana, dua orang di antaranya bertindak sebagai penjual/agen chip domino.
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo milik (penjual/agen) yang berisi akun resmi Chip Highs Domino 9B.
Turut diamankan uang sejumlah Rp 1 juta hasil dari penjualan Chip Highs Domino dan satu unit handphone merk Realmi milik (penjual/agen) yang berisi Chip Higgs Domino sebanyak 20B dan uang Rp 725.000 hasil dari penjualan Chip Highs Domino, serta lima unit handphone milik pembeli Chip Higgs Domino dari Agen.
Sementara itu, di lokasi lain, terang Kapolres, turut diamankan seorang berinisial SM (30), pedagang di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara sebagai penjual chip domino.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Chip Domino di Pidie
Penangkapan dilakukan di warung kopi Desa Kumbang Indah Kecamatan Badar oleh tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara.
Polisi mengamankan satu unit handphone merk Vivo milik (penjual/agen) yang berisi akun resmi Chip Highs Domino sebanyak 40B dan uang Rp. 50.000 hasil dari penjualan Chip Highs Domino.
Para tersangka dijerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)
