Indeks Inovasi Daerah
Kemendagri Paparkan Daerah yang Belum Laporkan Inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021
Fatoni menekankan, daerah yang belum melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya, agar segera melaporkan inovasi yang dilakukan melalui
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan sejumlah daerah yang belum melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021.
Menurut data yang dihimpun dalam Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 sampai hari Rabu, 15 September 2021 pukul 11.00 WIB, ada sebanyak 29 daerah diketahui belum melaporkan inovasinya. Daerah tersebut terdiri atas 28 kabupaten dan 1 kota.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi narasumber secara virtual, dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, Rabu (15/9/2021).
Fatoni menekankan, daerah yang belum melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya, agar segera melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman Indeks Inovasi Daerah.
Jika sampai masa pelaporan berakhir daerah tidak melakukan pelaporan inovasi, maka daerah tersebut akan memeroleh predikat tidak dapat dinilai (Disclaimer).
Baca juga: Inilah Puisi yang dibacakan Santriwati di Aceh Besar Untuk Presiden Jokowi Hingga dihadiahi Sepeda
Untuk itu, imbuh Fatoni, daerah perlu melakukan sejumlah persiapan agar hal tersebut bisa dihindari.
“Batas waktu penginputan akan berakhir pada 17 September 2021. Dimohon agar hal ini menjadi perhatian bersama,” imbau Fatoni.
Di sisi lain, Fatoni menjelaskan sejumlah regulasi yang mengamanatkan agar daerah melaporkan inovasinya.
Amanat tersebut tertuang pada Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal itu menyebutkan, kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: Mayat Pria Asal Pidie Ber-KTP Wartawan Dijemput Keluarga dan Dikebumikan di Desa Kelahirannya
Selain itu, hal yang sama juga tercantum pada Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Regulasi itu menyebutkan Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah,” imbuh Fatoni.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Litbang juga mengimbau agar pemerintah daerah dapat melaporkan inovasinya melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.
Selain itu, dirinya juga meminta agar pemerintah memerhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi. Di antaranya, inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan, baik keseluruhan maupun sebagian.