Konservasi
MA dan Pakar Hukum Bahas Soal Hambatan Eksekusi PT Kallista Alam
Penolakan PN Suka Makmue ini menyebabkan appraisal atau proses penghitungan nilai asset yang hendak dieksekusi menjadi terhambat.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Keraguan ketua pengadilan terkait aturan eksekusi yang belum jelas, ujar Rismawati, bukan hanya terjadi dalam kasus lingkungan, tapi juga dalam banyak kasus lainnya. Makanya, cukup banyak putusan pengadilan yang tidak bisa dieksekusi. Rismawati mendorong agar ketua PN kreatif melakukan terobosan baru untuk mengisi kekosongan hukum ini.
Tidak kalah menariknya adalah pandangan Yanis Rinaldi. Sama seperti dua rekannya, ahli hukum USK ini juga menilai seharusnya eksekusi bisa dilakukan oleh Ketua PN Suka Makmue. Tapi kalau ketua PN ragu soal prosedur, Yanis menyarankan agar MA menarik kewenangan eksekusi itu.
“Jadi MA bisa melakukan recht vinding untuk membentuk hukum baru agar kekosongan hukum terkait eksekusi bisa diisi,” tegas Yanis. Dengan demikian proses eksekusi bisa diambil alih oleh MA.
Sugeng Riyono sebagai pakar hukum lingkungan di MA menilai usulan Yanis ini cukup menarik.
“Saya akan mengusulkan Ketua Pokja Lingkungan MA mengambilalih kasus ini agar dibahas lebih lanjut,” ujar Sugeng. Dengan demikian perdebatan soal eksekusi ini segera diselesaikan.(*)