Pengasuh Ponpes di Sumsel Lecehkan Santri, Korban Ada 12 Orang, Begini Modus Pelaku saat Beraksi
Ia merupakan pengasuh sekaligus pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) tega melecehkan belasan santrinya.
Diketahui pelakunya berinisial JN berumur 22 tahun.
Ia merupakan pengasuh sekaligus pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan korbannya adalah santrinya sendiri.
Kini sudah ada 12 korban yang mengaku dilecehkan oleh pelaku.
Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangku dari TribunSumsel, Kamis (16/9/2021):
Awal kasus

Aksi bejat JN mulai terbongkar dari kecurigaan seorang orangtua santri.
Sebab santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.
Setelah ditanya lebih lanjut, barulah terungkap korban mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes tempatnya menimba ilmu.
Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama berinisial JN.
Tak terima dengan hal tersebut, orangtua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021).
Pelaku ditangkap
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian bergerak cepat.
Hasilnya, JN berhasil diciduk polisi.
JN kemudian ditampilkan ke awak media dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami so***i oleh pelaku dan sisanya dicabuli," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni.
Modus pelaku
Masnoni melanjutkan penjelasannya.
Saat beraksi, pelaku menggunakan berbagai modus.
Dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang ataupun ancaman berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang.
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain."
"Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," imbuh Masnoni.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Pengakuan pelaku

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, JN terus menundukkan kepala.
Lulusan di salah satu univeristas negeri di Sumsel ini enggan memberi banyak komentar terkait perbuatan asusila yang sudah dilakukannya.
"Sekitar satu tahun (melakukan asusila)," kata JN seraya tertunduk, Rabu (15/9/2021).
Meski demikian, JN tidak menampik perbuatan bejat yang sudah dilakukannya.
Dia menyebut tindakan itu dilakukan atas kehendaknya sendiri.
"Karena penasaran dan kepuasan," ungkapnya saat ditanya mengenai motif tindakan asusila tersebut.
JN juga mengaku masih berstatus lajang.
"Saya masih bujang," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Agung Dwipayana)
Baca juga: Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum
Baca juga: Dikabarkan Tewas, Mullah Abdul Ghani Baradar Muncul dalam Wawancara Video: Saya Baik-baik Saja
Baca juga: VIDEO Polres Aceh Jaya Tangkap 11 Terduga Pelaku Pembunuh 5 Ekor Gajah
Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Pengasuh Ponpes di Sumsel Lecehkan Santrinya, Korban Ada 12 Orang, Ini Pengakuan Pelaku