Selebriti

Anji Manji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Sidang Tak Didampingi Kuasa Hukum

Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus narkoba Anji akan tetap berlanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021) (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

SERAMBINEWS.COM - Simak kabar terbaru dari kasus narkoba musisi Anji Manji.

Diketahui Anji tengah terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021) kemarin.

Ditemui setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joseph Christian menyampaikan keterangan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (15/9/2021).

Dalam sidang kemarin diagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.

"Persidangan telah dibuka oleh Majelis Hakim, agendanya adalah pembacaan surat dakwa."

"Kami dari tim JPU sudah membacakan surat dakwaan terhadap Erdian Prihartanto," kata Joseph.

Akan tetapi, dalam kasus ini Anji ternyata tidak ditemani pengacara sebagai penasihat hukum.

"Dan Majelis Hakim juga menanyakan pada terdakwa saudara Anji, apakah akan menggunakan haknya."

"Dijawab oleh yang bersangkutan, sendiri, tidak didampingi oleh penasihat hukum," tuturnya.

Baca juga: Kapolres Agara akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba

Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Barang Bukti Diamankan

Joseph menerangkan, keputusan tersebut merupakan hak dari Anji selaku terdakwa.

Pihak JPU maupun pengadilan disebut tidak diperbolehkan untuk ikut campur perihal ini.

Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus narkoba Anji akan tetap berlanjut.

"Kalau itu hak dari terdakwa, jadi kita tidak bisa mencampuri haknya terdakwa," terang Joseph.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved