Berita Aceh Tenggara

Polres Aceh Tenggara Tangkap 8 Pria Tersangka Judi Online, Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino

Tujuh di antaranya ditangkap di sebuah Warkop di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim dan Opsnal Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap tujuh tersangka judi online di sebuah warkop di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Kamis (16/9/2021) 

Menurut Kapolres, awalnya pihaknya mendapati info dari masyarakat, sehingga tim gabungan ini melakukan penyelidikan di seputaran Warung Kopi Desa Kota Kutacane.

Ternyata benar di warung itu sering sering dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian/maisir judi online dengan cara jual beli chip game Higgs Domino dan tempat bermain judi online itu. 

Hasil penyelidikan yang diperoleh, pada pukul 09.00 WIB, Tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap tujuh lalki-laki, dua orang di antaranya bertindak sebagai penjual/agen chip domino.

Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo milik (penjual/agen) yang berisi akun resmi Chip Highs Domino 9 B dan uang Rp 1 juta hasil dari penjualan Chip Highs Domino. 

Kemudian satu unit handphone merk Realmi milik (penjual/agen) yang berisi Chip Higgs Domino sebanyak 20 B dan uang Rp 725.000 hasil dari penjualan Chip Highs Domino. 

Kemudian lima unit handphone milik pembeli Chip Higgs Domino dari agen.

Di lokasi lain

Sementara itu, di lokasi lain, kata Kapolres Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, diamankan seorang berinisial SM (30), pedagang di Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara sebagai penjual chip domino.

Penangkapan dilakukan di Warung Kopi Desa Kumbang Indah Kecamatan Badar oleh Tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara.

Polisi mengamankan satu unit handphone merk Vivo  milik (Penjual/Agen) yang berisi akun resmi Chip Highs Domino Sebanyak 40 B dan uang Rp 50.000 hasil dari penjualan Chip Highs Domino.

Para tersangka dijerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved