Berita Aceh Timur
4 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja Disita dari 7 Tersangka, Termasuk Seorang Disabilitas
Selain menangkap tujuh tersangka, polisi juga menyita 4 kg sabu-sabu, 9 kg ganja, satu mobil Avanza, sejumlah sepeda motor dan sejumlah BB lainnya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dalam kurun waktu satu bulan sejak 18 Agustus 2021 sampai dengan 17 September 2021, Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan 7 tersangka kasus narkoba.
Dari tujuh tersangka tersebut Polres Aceh Timur, menyita 4 kg sabu-sabu, 9 kg ganja, satu mobil Avanza, sejumlah unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (17/9/2021) mengatakan, dua tersangka pertama ditangkap yakni MS (21) warga Kecamatan Madat, dan WD (21) warga Kecamatan Pante Bidari.
Kedua tersangka ini diamankan di jalan Nasional Banda Aceh-Medan, tepatnya dalam wilayah Kecamatan Simpang Ulim, pada 18 Agustus 2021 silam.
"Saat itu mereka mengendarai sepeda motor merk Honda CB 150, dan berhasil diamankan petugas Satnarkoba, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu 2 kg di baju WD," jelas Kapolres.
Dua tersangka lainnya diamankan pada 30 September 2021 lalu, di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, yaitu HM (37) warga Kecamatan Banda Alam, dan ARS (18) warga Kecamatan Darul Aman.
"Saat ditangkap petugas Satresnarkoba kedua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha NMax, dan dari baju ARS diamankan 1 kg sabu-sabu," ungkap Kapolres.
Baca juga: Cerita Nakes Korban Kekejaman KKB Papua, Puskesmas Dibakar, Ditelanjangi hingga Disiksa
Baca juga: Kisah Pria Ceraikan Istri dan Ejek Mantan Tak Akan Hidup Enak, Kini Menyesal Seumur Hidup
Baca juga: Malam Pertama Pengantin Baru Diganggu Tamu Misterius, Diberi Kado Jam Beker, Berdering Pukul 3 Subuh
Selanjutnya dari kasus ketiga, jelas Kapolres, diamankan satu orang tersangka yakni Z warga Kecamatan Idi Tunong, pada 14 September 2021 lalu.
"Dari tersangka Z ini kita amankan 1 kg sabu-sabu, dan satu unit mobil Avanza, karena ia membawa sabu-sabu itu menggunakan mobil Avanza tersebut," jelas Kapolres.
Kemudian dari kasus keempat, jelas Kapolres, diamankan dua orang yakni ZZ, warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, kemudian AM (53) dari keduanya diamankan 9 kg ganja kering.
Kapolres Aceh Timur, penangkapan 7 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu 4 kg, ganja 9 kg, dan sejumlah barang bukti lainnya berkat kerja keras penyidik dan petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
"Mudah-mudahan, dari pengungkapan ini ke depan bisa dilakukan pengembangan untuk pengungkapan pelaku tindak Pidana gelap narkotika lainnya," harap Kapolres.
Kapolres Aceh Timur, memohon dukungan semua pihak agar peredaran gelap narkoba bisa diberantas.
Baca juga: Suami Jual Istri untuk Layanan Threesome, Digerebek Saat Main Bertiga, Akui Miliki Kelainan Seksual
Baca juga: Kisah Keluarga Miskin Dua Tahun Terima Bantuan Sosial, Kini Bangkit Jadi Juragan Ternak
Disabilitas Jadi Kurir Antarprovinsi