Berita Aceh Timur
4 Kg Sabu dan 9 Kg Ganja Disita dari 7 Tersangka, Termasuk Seorang Disabilitas
Selain menangkap tujuh tersangka, polisi juga menyita 4 kg sabu-sabu, 9 kg ganja, satu mobil Avanza, sejumlah sepeda motor dan sejumlah BB lainnya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dari 7 tersangka pelaku tindak pidana narkotika ini, satu orang diantaranya yakni MN (21) adalah seorang disabilitas.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers MN dihadirkan bersama para tersangka lainnya, tapi dia duduk di atas kursi roda.
"Tersangka MN ini adalah pengedar narkoba antar provinsi. Dari MN bersama temannya, WD yang ditangkap di jalan Nasional Banda Aceh-Medan, Kecamatan Simpang Ulim, saat itu diamankan 2 kg sabu-sabu. Saat itu mereka mengendarai sepeda motor merk Honda CB warna merah," jelas Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur, Iptu Novrizaldi.
Sudah setahun, ungkap Kasat Narkoba, pihaknya mengintai MN yang diduga sebelumnya sudah beberapa kali berhasil membawa sabu-sabu ke Bali dan ke sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.
"Karena disabilitas orang tak menduga dia (MN) bermain narkoba. Dia sebagai kurir, yang menerima upah Rp 20-25 juta per kg jika membawa sabu-sabu sampai ke Bali dan ke sejumlah provinsi lainnya," ungkap Kapolres.
Selain diikuti Kapolres, Konferensi pers Jumat juga diikuti oleh, Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Kasubbag Humas Iptu AS Nasution, dan Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi.(*)