Berita Pidie Jaya
4 Pejudi Online Ditangkap, Polisi Sita 174 B Chip dan Uang Tunai Jutaan Rupiah
Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) , Kamis (16/9/2021) malam sekira pukul 23.20 WIB menangkap empat pelaku judi online atau Game High Domino
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) , Kamis (16/9/2021) malam sekira pukul 23.20 WIB menangkap empat pelaku judi online atau Game High Domino.
Penangkapan secara terpisah di Keudee, Kecamatan Panteraja dan Meunasah Gampong Pupu, Kecamatan Ulim.
"Dari keempat penjudi online ini aparat turut mengamankan yang tunai Rp 3.150.000," sebut Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Jumat (17/9/2021)
Baca juga: Abu Keune Laporkan Judi Online ke Kapolda, Polisi Tangkap 6 Agen Chip Higgs Domino di Pidie
Dirincikan Kasat Reskrim Pijay, keempat pelaku ini masing-masing, Mjl bin MA (30) warga Gampong Keude, Panteraja, SH bin BN (29) warga gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Madya Langsa.
Kemudian IS bin UR (30) warga Gampong Menasah Pupu, dan terakhir, Ri bin ZA (43) warga Gampong Meunasah kumbang, Ulim.
Mereka di tangkap di Gampong Keudee, Kecamatan Panteraja sehubungan dengan telah melakukan tindak pidana Perjudian (Maisir) jenis game higgs domino.
Baca juga: Gerebek Warung Kopi, Polisi Ringkus 3 Agen Chip Domino dan 5 Pelaku Judi Online, Ini Nama-namanya
Maka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Dari hasil penyidikan oleh tim kepolisian.
Sejumlah Barang Bukti (BB) berupa dari keempat pelaku berupa uang tunai Rp 3.150.000, empat unit Gadget serta 174,27 B chip.
"Motif judi online ini semata-mata mereka ingin memperoleh keuntungan," jelasnya.
Dijelaskan Dedy, kasus Chip ini telah menjadi atensi masyarakat.
Baca juga: Bukhari 5 Hari Dilatih Jelang Jumpa Jokowi, Khairani Kira Perang Lagi, Tapi Presiden tak Jadi Datang
Maka hampir di setiap ceramah / khutbah Jumat para khatb menyampaikan terkait maraknya permainan judi online ini.
Malahan dengan instruksi pimpinan agar para pelaku judi online ini agar 'Dibersihkan' di tengah masyarakat.
Hal ini dikarenakan telah meresahkan masyarakat.
Diharapkan permainan judi online bisa ditindak oleh aparat keamanan.
"Keempat pelaku ini telah diamankan dan dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. (*)
Baca juga: 2.000 Lebih Warga Pidie belum Mendaftarkan Sebagai Penerima Bansos