Berita Banda Aceh
Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor Penanganan Pemulasaran Jenazah Covid-19
Rakor digelar di ruang Potensi Daerah II Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (17/8/2021) ini dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Rakor digelar di ruang Potensi Daerah II Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (17/8/2021) ini dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satgas Covid-19 Aceh bersama stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas prosedur tata cara pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19.
Rakor digelar di ruang Potensi Daerah II Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (17/8/2021) ini dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar.
Turut hadir Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), dr Isra Firmansyah, Wadir Penunjang RSUZA, dr Nurnikmah, dan Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah.
Kemudian tampak juga hadir Kepala Rumah Sakit Kesdam IM Tri Kurniyanto, Kasubdit Dokpol Biddokes Polda Aceh Suyoto, dan Dandem Keslap Kodam IM Bowo Suryo Utomo.
Selain itu, juga para perwakilan Biro Isra, Biro Hukum, BPBA, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Aceh.
Tentu rakor ini menerapkan ptotokol kesehatan ketat, antara lain memakai masker dan menjaga jarak.
Baca juga: Mursil Minta Tambahan Dokter dari Dinkes Aceh, Kejar Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Aceh Tamiang
M Jafar mengungkapkan saat ini masih banyak ditemukanya penolakan terhadap penanganan jenazah pasien Covid-19 sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan baik itu oleh pihak keluarga maupun masyarakat.
Oleh karena itu, banyak jenazah yang meninggal akibat virus corona dilakukan pemulasaran atau proses pemakaman secara normal tanpa mempertimbangkan prokes.
Karena itu, Jafar menyebutkan, dibutuhkan langkah-langkah tata laksana secara spesifik untuk pemulasaran jenazah kematian akibat Covid-19.
Tujuannya guna mencegah penyebaran kepada tenaga medis maupun tenaga pemulasaraan jenazah serta keluarga dan masyarakat pada umumnya.
"Dalam penanganan Covid-19 terutama pemulasaran jenazah, kita (Satgas-red) lebih mengedepankan keharmonisan bersama dalam kondisi kedaruratan dengan tetap mengacu SOP protokol kesehatan," tegas M Jafar.
Baca juga: VIDEO Abu Mudi Mengajak Seluruh Masyarakat Aceh Bisa Mengikuti Kegiatan Vaksinasi Covid-19
Menindaklanjuti hal itu, ia menyebutkan dibutuhkan sebuah tindakan tegas pemerintah terkait dasar standar prosedural dengan payung hukum resmi, untuk meminimalisir terjadi kesalahan pelaksanaannya di lapangan.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, Jafar mengatakan, pemerintah akan merancang sebuah peraturan yang kemudian akan disepakati dengan Gubernur untuk menyikapi sejumlah permasalahan terkait penolakan penguburan jenazah kematian akibat Covid-19 secara prokes oleh keluarga ataupun masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rakor-penanganan-jenazah-covid-19.jpg)