Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan

tidak semua peserta bisa menggunakan metode secara online atau daring ini. Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang dan kartu BPJS Ketenagakerjaan - Syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

Dalam hal PHK, didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja

- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana

Baca juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Akan Disalurkan untuk 8,7 Juta Pekerja yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

4. Kepesertaan minimal 10 tahun bagi yang ingin klaim sebagian saldo (10 persen atau 30 persen)

5. Meninggalkan wilayah RI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Adapun yang dapat melakukan pencairan atau klaim secara online adalah perserta yang:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengundurkan diri

c. Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Pekerja Terima Bantuan Tunai Rp 1 Juta, Khusus yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang harus disiapkan

Dokumen yang harus disiapkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT secara online ialah:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved