Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan
tidak semua peserta bisa menggunakan metode secara online atau daring ini. Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi peserta yang mengundurkan diri/PHK.
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Cara cairkan JHT secara online
Adapun langkah-langkah pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yaitu:
1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan. Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.
3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.
4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
5. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Sebelum wawancara siapkan dokumen persyaratan yang asli.
8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Lebih lanjut, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apa pun.
Untuk itu, peserta harus berhati-hati jika ada pihak yang menghubungi dan menarik biaya terkait proses klaim.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)