Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan

tidak semua peserta bisa menggunakan metode secara online atau daring ini. Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang dan kartu BPJS Ketenagakerjaan - Syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. 

SERAMBINEWS.COM - Pencairan jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa dilakukan dengan dua cara.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo JHT melalui layanan online atau mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Akan tetapi, di masa pandemi Covid-19 ini, peserta disarankan melakukan pencairan atau pengajuan klaim secara online.

Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT BP Jamsostek secara langsung di kantor BPJS, juga tetap harus mengambil nomor antrian dengan mendaftar secara online.

Ini dimaksud menghindari kerumunan dan interaksi fisik sebagai usaha mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Untuk klaim atau pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan melalui portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun tidak semua peserta bisa menggunakan metode secara online atau daring ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Mulai Berlaku untuk Pelayanan

Baca juga: Dua BPJS Integrasi Data untuk Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Pasalnya, pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria tertentu.

Lantas siapa saja yang bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan serta langkah dan prosedur pengajuan pecairan?

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, secara umum kriteria peserta yang boleh mengajukan klaim atau pencairan JHT yaitu:

1. Mencapai usia 56 tahun

2. Mengalami cacat total tetap

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved