Aksi Heroik Dua Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga

Ketiga anggota Ditlantas Polda Banten yang sedang patroli itu yakni Aiptu Dian Siti Khodijah, Brigadir Ira Rachmi Nunaedi dan Bripka Beni Kuswoyo.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten menangkap pelaku pencurian di minimarket di Kota Serang, Jumat (17/9/2021). 

Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.

"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.

Aksi pencurian di minimarket yang dilakukan ARN berakhir setelah ditangkap dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten. Jumat siang itu.

Dikenakan UU Darurat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.

"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.

(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)

Baca juga: Jenazah Ali Kalora Dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sulteng, 4 Anggota MIT Poso Lainnya Diburu

Baca juga: VIDEO Cerita Nakes Korban Kekejaman KKB Papua, Puskesmas Dibakar, Ditelanjangi hingga Disiksa

Baca juga: Ali Kalora dan Anggotanya Tewas Tertembak, Berikut Deretan Teror MIT Poso Selama Pandemi

TribunJakarta.com: Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga,

BACA BERITA PENCURIAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved