Mau Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa, Tapi Kena Pajak Progresif, Ini Besarannya

Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif. Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
BPJS KETENAGAKERJAAN
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan - Mau cairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa, tapi kena pajak progresif, ini besarannya. 

SERAMBINEWS.COM - Mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan oleh tenaga kerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Namun ada sejumlah sayarat tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mencairkan sebagian saldo JHT yang dimiliki.

Mengutip website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (19/9/2021), peserta yang boleh mencairkan sebagian saldo JHT-nya ialah peserta yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

Adapun besaran saldo yang bisa dicairkan yaitu 10% atau 30 %.

Akan tetapi, sebagian saldo JHT 30% ini baru bisa diklaim oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan uang muka perumahan.

Sementara untuk keperluan lainnya, peserta hanya bisa mengklaim 10% saldo JHT-nya.

Selain itu, ada ketentuan lain yang juga harus dipertimbangkan oleh peserta jika ingin mencairkan sebagian saldonya.

Peserta yang mencairkan sebagian saldo akan dikenakan pajak progresif.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ingat! Cuma Untuk Peserta Kriteria Ini

Ketentuan pajak progresif ini akan dikenakan pada peserta ketika melakukan pencairan saldo akhir JHT-nya setelah 2 tahun pencairan awal.

Sementara jika tabungan akhir JHT (klaim penuh) dilakukan sebelum 2 tahun masa pencairan awal (sebagian saldo JHT), maka tidak dikenakan pajak progresif, tapi hanya pajak penghasilan (PPh) dengan nominal sesuai ketentuan.

Adapun besar pajak progresif yang dikenakan jika peserta sudah mengambil sebagian saldo JHT sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, tergantung pada nominal saldo akhir yang dimiliki.

Berikut besarannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan saldo Rp 0 - 50.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 5%
Tanpa NPWP = 6%

2. Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 15%
Tanpa NPWP = 18%

Baca juga: Cara Cairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

3. Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 25%
Tanpa NPWP = 30%

4. Di atas Rp 500.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 30%
Tanpa NPWP = 36%

Sementara jika sisa saldo diklaim sebelum 2 tahun, maka besar potongan PPh yang dikenakan yaitu 0% untuk saldo dibawah Rp 50.000.000 dan 5% untuk saldo di atas Rp 50.000.000.

"Klaim sebagian (10% atau 30%) dikenakan pajak 5% apabila jumlah Nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta,"

"Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progressif tapi hanya pajak penghasilan 5% apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta," tulis BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip di lamannya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Syarat klaim sebagian 10% saldo JHT

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

-Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Baca juga: Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Ini Dokumen yang Perlu disiapkan

Syarat klaim sebagian 30% saldo JHT

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim atau mencairkan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Mulai Berlaku untuk Pelayanan

Layanan klaim JHT secara online tidak diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldonya.

Layanan klaim JHT online hanya diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT karena sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun langkah-langkah pengajuan klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yaitu:

1. Persiapkan dokumen asli Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

4. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

5. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

6. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

7. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

8. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

9. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

10. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved