Berita Aceh Singkil

Jaksa Sita Kapal Singkil 3 Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Aceh Singkil

"Yang disita satu unit kapal transportasi 16 penumpang," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, melalui Kasi Pidsus Delfiandi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Dok Kejari Aceh Singkil
Proses penyitaan barang bukti Kapal Singkil 3 oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Senin (20/9/2021). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyita Kapal Singkil 3, Senin (20/9/2021). 

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penumpang dana afirmasi 2018 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil.  

"Yang disita satu unit kapal transportasi 16 penumpang," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, melalui Kasi Pidsus Delfiandi.

Menurut Delfiandi, setelah melakukan penyitaan, pihak penyidik Kejari Aceh Singkil, melakukan penitipan barang sitaan kepada Dinas Perhubungan Aceh Singkil melalui Kepala Dinasnya Malim Dewa.

"Penitipan tujuannya untuk menghindari hal tidak dinginkan dari barang sitaan," ujarnya.

Penyitaan dipimpin langsung Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3 ke Penyidikan

Sementara itu, terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi Kapal Singkil 3, selain melakukan penyitaan penyidik juga sudah periksa enam orang saksi.

Semua saksi yang diperiksa tersebut berasal dari kalangan PNS. 

Kejari Aceh Singkil meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan pada Juli lalu.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini menyatakan, peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana.

Dugaannya tidak sesuai spesifikasi dan dugaan mark-up. 

Hanya saja nilai kerugian negara secara pasti belum diketahui. Sebab masih proses penyidikan. 

Baca juga: Kejari Sidik Kasus Korupsi Kapal Singkil 3

Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan penuh kehati-hatian. Pihaknya bertindak berlandaskan alat bukti yang ada.

Jaksa belum menetapkan tersangka dalam pengadaan Kapal Singkil 3.

Pengadaan Kapal Singkil 3 dilakukan pada tahun 2018 sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi senilai Rp 1,2 miliar, di Dinas Perhubungan Aceh Singkil.

Kapal sejak awal jarang terlihat beroperasi. Malah muncul soalan, antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved