Kakek 68 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang kakek-kakek atas tuduhan pelecehan seksual.
"Saat itu saksi Tiodor Sitanggang melihat, lalu meneriaki pelaku," kata Firdaus, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Bocah Perempuan 11 Tahun Dirudapaksa Pacar Tantenya, Pelaku Beraksi di Ruang Tamu
Baca juga: Kakak dan Adik Jadi Korban Rudapaksa, Tersangka Ternyata Tetangga dan Diringkus di Rumahnya
Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berbaju ditanyai oleh saksi.
Korban mengatakan aksi seperti itu sudah dua kali dilakukan Pak Zul.
Sontak, saksi pun melaporkan masalah ini pada orangtua korban.
Mendengar anaknya dicabuli, orangtua korban melapor ke Polresta Deliserdang.
"Pada Jumat (17/9/2021) kemarin kami menyambangi rumah pelaku di Desa Aras Kabu. Namun saat itu pelaku sudah pergi ke masjid," kata Firdaus.
Selanjutnya, polisi pun pergi ke Masjid Mujhiddin di Desa Aras Kabu.
Singkat cerita, usai pelaku menunaikan salah maghrib, dia pun ditangkap.(Indra Gunawan/tribun-medan.com).
Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu Bikin Markas di Tengah Kebun Kopi
Baca juga: Ini Barang Bukti Ditemukan Polisi di Rumah Korban Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa
Baca juga: Besok, Hujan Diprediksi Masih Guyur Sebagian Aceh, Ini Data BMKG
Tribun-Medan.com dengan judul Kakek Pelaku Rudapaksa Ditangkap Usai Salat Maghrib, Modusnya Ajak Korban Main Pacar-pacaran