Breaking News

Berita Aceh Timur

Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Dijerat Qanun Hukum Jinayat

Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penculikan, judi online, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK didampingi pejabat utama Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers dengan menghadirkan sejumlah pelaku tindak pidana kriminal yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Timur di Mapolres Aceh Timur, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Polres Aceh Timur menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penculikan, judi online, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Timur di Mapolres setempat, Selasa (21/9/2021) siang itu, turut menghadirkan tujuh tersangka. 

Dua dari tujuh tersangka yang dihadirkan dalam konfrensi Selasa siang tersebut adalah pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Tersangkanya yakni MS (42), warga Kecamatan Pante Bidari.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap tersangka MS di Desa Pante Bayam, Kecamatan Madat pada Jumat (17/9/2021) siang. 

Tersangka MS melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan korban LA (13), warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. 

Baca juga: 686 Wanita Sudan Diculik dan jadi Korban Kekerasan Seksual, 58 di Antaranya Berhasil Diselamatkan

Pelaku MS melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut di salah satu desa di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada 13 Juli 2021 malam.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk sebanyak 90 kali atau penjara paling lama 90 bulan.

Satu lagi tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, yaitu MZ (19), warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

MZ ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Senin (13/9/2021) malam.

Pelaku melakukan kekerasan secara paksa terhadap korbannya dengan motif pacaran yakni AA (14), warga Kecamatan Madat pada Senin (23/8/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka MZ dipersangkakan Pasal 34 dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 150 kali atau pidana penjara paling lama 200 bulan.

Baca juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Aceh Besar Tinggi , Dewan Minta Pemerintah Berperan Aktif

Judi Online

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus seorang pelaku perjudian online.

Penangkapan tersangka kasus judi online tersebut diawali dengan aksi seorang anggota kepolisian yang menyaru atau menyamar sebagai pembeli chip higgs domino.

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, didampingi sejumlah pejabat utama Polres Aceh Timur dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (21/9/2021). 

Turut mendampingi Kapolres dalam konfrensi pers itu, Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan SIK, Kabagops AKP Salmidin SE, Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko SIP, SIK, Kabag Sumda Kompol Bukhari, Kasubbag Humas Iptu Agusman Said Nasution, dan Kasie Propam AKP Tonny Irwan Sinaga.

Dalam konferensi pers Selasa siang itu, Polres Aceh Timur juga menghadirkan seorang tersangka kasus judi online chip higgs domino island yakni ZF.

Kapolres Aceh Timur mengatakan, ZF (35), yang merupakan warga Kecamatan Idi Rayeuk menjadi tersangka kasus judi online.

Baca juga: VIDEO - Sembilan Siswa Ditangkap, Saat Main Chip Domino di Pantai Lhok Bubon Aceh Barat

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di Desa Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur pada Kamis (16/9/2021) malam.

ZF ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembecil chip.

Polisi membeli chip dari tersangka ZF dengan harga 1 chip sebesar Rp 70 ribu.

Akibat perbuatannya, jelas Kapolres, tersangka ini diancam dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 12 kali atau penjara paling lama 12 bulan.

Dari tangan tersangka ZF, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP yang di dalamnya berisi aplikasi chip higgs domino island dengan chip Rp 1,4 juta.

Kasus Penculikan

Selain kasus judi online, Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 4 tersangka kasus penculikan.

Baca juga: Sidak HP Personel, Polres Aceh Utara Janji Tindak Tegas Anggota Jika Kedapatan Main Chip Domino

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan, pada 17 September 2021 lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap 4 tersangka kasus penculikan.

Dua dari empat orang tersebut ditengarai sebagai pelaku utama yakni AF (24), warga Kecamatan Idi Rayeuk, dan MS (26), warga Kecamatan Idi Tunong.

Sedangkan dua lagi ikut membantu proses penculikan yakni, MH (18), warga Kecamatan Idi Tunong, dan IK (26), warga Kecamatan Julok.

"Antara pelaku dengan korban saling kenal. Motifnya, dendam pribadi antara pelaku dengan korban karena ada persoalan yang belum diselesaikan," jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

Kasat Reskrim, AKP Dwi Arys Purwoko memaparkan, motif pelaku melakukan penculikan terhadap korban karena korban pernah merusak rumah pelaku penculikan AF.

Korban nekat merusak rumah AF karena korban kecewa lantaran AF tidak mengembalikan handphone (HP) yang dipinjam AF dari korban.

Baca juga: Suami & Istri Tersangka Penculikan Siswi MIN 1 Takengon Sudah Rencanakan Aksi Itu Sejak 2 Bulan Lalu

Selain dengan AF, korban juga ada permasalahan pribadi dengan pelaku penculikan MS.

Pasalnya, korban menghabiskan uang milik MS sebesar Rp 2 juta, yang diberikan MS kepada korban untuk menebus sepeda motor yang digadaikan kepada orang lain.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK membeberkan kronologis 4 pelaku melakukan penculikan terhadap korban.

Berawal pada Kamis (16/9/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, keempat pelaku yakni AF, MS, MH, dan IK, menggunakan mobil rental jenis Avanza mendatangi korban yang sedang asyik main HP di warkop kawasan Desa Lhok Seutang, Kecamatan Julok.

Kemudian, tersangka utama AF menghampiri korban dan langsung mencekik korban, sehingga menimbulkan perlawanan dari korban dan terjadi perkelahian.

Lalu, turun dari mobil tersangka MS, dan IK, dan langsung menarik serta mengangkat korban secara paksa untuk dimasukkan ke dalam mobil.

Baca juga: VIDEO Kasus Penculikan Siswi MIN 1 Takengon Terungkap, Korban Selamat dan Pelaku Bonyok Diamuk Warga

"Di dalam mobil tersebut, korban sempat dianiaya dengan tangan diikat ke belakang, tapi korban hanya mengalami luka ringan,” ungkap Kapolres.

“Setelah sempat dibawa ke kebun sawit di daerah Kecamatan Idi Tunong, lalu sekitar pukul 02.00 Jumat dini hari, korban dilepaskan di daerah Alue Nireh, Kecamatan Peureulak Timur," urainya.

"Jadi korban disandera oleh keempat pelaku sekitar 4 jam," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, rinci Kapolres, keempat pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, dan dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 55, dan 56 KUHP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved