BEJAT, Ayah Setubuhi Dua Anak Kandung Selama 8 Tahun, Beraksi saat Istri Jualan
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama delapan tahun.Pelaku hampir setiap hari melancarkan aksi bejatnya saat sang istri berjualan.
SERAMBINEWS.COM - Bejat seorang ayah tega merudapaksa anak kandung selama 8 tahun.
Kasus rudapaksa tersebut terjadi di di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama delapan tahun.
Pelaku hampir setiap hari melancarkan aksi bejatnya saat sang istri berjualan.
Bahkan, saat seorang anak gadisnya telah menikah, pelaku juga tetap melakukan aksinya.
Pria berinisial SND (41) itu akhirnya dirikus Polres Sleman setelah dilaporkan anaknya.
Diketahui, kedua korbannya yakni YEP (18) dan YDP (16).
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Malaysia, Harganya Dua Kali Lipat Lebih Mahal di RI
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo berkata, tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada dua anak gadisnya itu, dilakukan sejak tahun 2013.
Tepatnya sejak kedua anaknya masih duduk di kelas 4 dan 5 Sekolah Dasar (SD).
"Pelaku melakukan aksinya ketika sang istri sedang bekerja. Kebetulan pekerjaan istrinya, sebagai penjual pecel lele," kata dia, di Lobi Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).
Akibat kejadian itu, kedua korban saat ini mengalami trauma, karena mendapat kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bertahun-tahun dan hampir dilakukan setiap hari.
Bahkan, ketika anak tertua, YEP, telah bersuami dan tinggal dalam satu rumah, tindakan itu masih dilakukan oleh pelaku.
Pelaku terbilang mahir menyembunyikan aksi kejahatannya itu.
Bahkan sang istri tidak mengetahui perlakuan sang suami kepada anak-anaknya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu.
Baca juga: Tak Hanya Lapor Polisi, Luhut Juga Gugat Haris Azhar 100 Miliar, Uangnya untuk Masyarakat Papua
Kasus persetubuhan tersebut terungkap September ini.
Setelah bertahun-tahun menjadi korban kebiadaban bapak kandungnya, YDP yang merasa tidak tahan, akhirnya memberontak.
YEP yang sudah bersuami juga akhirnya memberanikan melapor.
Pelaku kemudian ditangkap, pada 12 September 2021, berikut barang bukti, berupa satu celana pendek (kolor) dan handuk warna ungu muda.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kukuh.
Pelaku sudah menjalani pemeriksaan kejiwaan, dan kepolisian saat ini masih menunggu hasilnya.
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Beraksi Hampir Tiap Hari saat Istri Jualan
Baca juga: Hamil Muda, Atta Halilintar Ungkap Kelakuan Aurel Hermansyah Jika Ikut Kerja, Sering Minta Ini
Baca juga: Perbandingan Harga BBM Indonesia dengan Malaysia, Harganya Dua Kali Lipat Lebih Mahal di RI
Baca juga: Gunung Berapi Cumbre Vieja Meletus, Lava Telan Rumah Penduduk dan Mengalir di Jalanan Spanyol