Bambang Rudijanto Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos, Kini Gugat KPK

KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkap ke publik.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
RUDY TANOE - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Bansos beras di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Terbaru, KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian keluar negeri. 

SERAMBINEWS.COM - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Harry Tanoesoedibjo, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2020.

Diketahui, kasus tersebut memang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkap ke publik.

Status tersangka Bamabang diketahui saat ia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (25/8/2025). 

Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terungkap?

Awal mula kasus ini terungkap

Kasus ini bermula ketika KPK menduga perusahaan Bambang Tanoesoedibjo, PT Dosni Roha Logistik (DRL) bekerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).

PT BGR adalah perusahaan yang memenangkan proyek distribusi beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Namun, distribusi itu diduga dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara Rp 127,5 miliar.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/12/2023).

Meski demikian, saat itu belum diungkapkan berapa paket pengiriman bansos beras yang diterima perusahaan Bambang Tanoesoedibjo.

PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), yang merupakan perusahaan BUMN, diduga mensubkontrakkan penyaluran tersebut kepada sejumlah perusahaan swasta.

Selain itu, PT BGR juga melibatkan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan penyaluran, meskipun perusahaan tersebut tidak menjalankan fungsi apa pun, namun tetap menerima fee sebesar Rp 151 miliar.

"Perusahaan tersebut sama sekali tidak memberikan nilai tambah atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, yang kami duga seharusnya tidak berhak atas pembayaran uang sejumlah Rp 151 miliar," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata.

Nilai kontrak penyaluran beras bansos yang dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19 yang diteken Kemensos mencapai Rp 326 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved