DPD RI Desak Menteri ATR Evaluasi Konflik Pertanahan dan Reforma Agraria
Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian ATR/BPN RI mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan harmonisasi regulasi
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Rapat Kerja ini berlangsung pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dan menghasilkan kesimpulan.
Pertama, Komite I DPD RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik-konflik pertanahan diberbagai daerah dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Kedua, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengoptimalkan pelaksanaan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Tujuannya agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan didaerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.
Ketiga, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah. (*)