Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

Gubernur Dukung Upaya Pencarian Minyak di Lepas Pantai Aceh

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT menyampaikan Pemerintah Aceh pada prinsipnya mendukung kegiatan hulu migas di Provinsi ini

Tayang:
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus, Wakil Kepala BPMA dan KKKS Pertamina Hulu Rokan Zona 1 saat melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (21/9/2021) 

BPMA siap menjadi katalisator bersama stakeholder daerah dalam menunjang keberhasilan operasi hulu migas di Provinsi Aceh,” kata Najib.

Upaya Mencari Cadangan Migas Baru

Tidak hanya Pertamina Hulu Rokan Zona 1, upaya mencari cadangan migas yang baru juga akan dilakukan oleh KKKS Premier Oil Andaman Ltd. 

Wilayah Kerja Andaman II terletak di daerah lepas pantai Laut Andaman Selatan di lepas pantai Aceh, Indonesia.

Wilayah Kerja Andaman II ini berada di laut lepas (offshore), sekitar 150 kilometer dari daratan Kabupaten Bireun dan Kota Lhokseumawe.

Semenjak beberapa tahun yang lalu, Premier Oil Andaman Ltd bersama SKK Migas telah melakukan koordinasi kepada berbagai stakeholder di Provinsi Aceh.

Baca juga: Senator Fachrul Razi Minta Menteri Kominfo Blokir Situs Judi Online dan Chip Higgs Domino di Aceh

Premier Oil Andaman akan melakukan pengeboran eksplorasi pada tahun 2022. 

Saat ini kegiatan yang baru dilakukan Premier Oil Andaman Ltd adalah persiapan pra pengeboran yakni multiclient 3rd party 3D seismic.

Beberapa Langkah-langkah persiapan terkait program pengeboran  secara intensif tengah dipersiapkan Premier Oil Andaman Ltd bersama tim teknis SKK Migas.

“Saat ini SKK Migas dan Premier Oil Andaman Ltd sedang dalam proses mempersiapkan rencana pengeboran yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Sebelum pelaksanaan kegiatan pengeboran nantinya, kami bersama KKKS juga akan kembali mengupdate dan melakukan silaturrahmi dan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat,” kata Kepala Departemen Humas SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison.

Baca juga: Jelang Lawan Persiraja Banda Aceh, Pelatih Persipura Berharap Pemain Asingnya Segera Pulih

Hal tersebut juga didukung Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir Mahdinur MM mengatakan untuk kegiatan diatas 12 mil merupakan kewenangan pusat.

Namun demikian diharapkan dengan adanya kegiatan pengeboran ini daerah tetap mendapat perkembangan informasi melalui sosialisasi, sehingga Pemerintah Daerah dapat membantu memberikan dukungan  kelancaran  kegiatan dan memberi informasi kepada publik di Aceh. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved