Berita Jakarta
Belum Penuhi Dokumen Perizinan, Gubernur Aceh Laporkan Perusahaan Pengolahan Getah Pinus ke BKPM
“Berkenaan dengan hal tersebut kami mengharapkan kiranya Bapak berkenan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan dan kewajiban...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
“Berkenaan dengan hal tersebut kami mengharapkan kiranya Bapak berkenan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan dan kewajiban serta menghentikan operasional PT Jaya Media Internusa dan kewajiban,” tulis Gubernur Nova Iriansyah pada bagian akhir suratnya yang salinannya diterima Serambinews.com di Jakarta.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Nova Iriansyah laporkan perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Kecamatan Linge Aceh Tengah, PT Jaya Media Internusa kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Gubernur mengatakan, perusahaan tersebut belum menyampaikan kelengkapan dokumen perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan operasional.
Gubernur Aceh menyampaikan itu dalam surat No:660/15387 tanggal 8 September 2001, perihal Evaluasi Izin Operasional PT Jaya Media Internusa.
Surat ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia di Jakarta.
Gubernur Nova menyebutkan, sesuai surat sebelumnya bernomor: 660/9958 tanggal 21 Mei 2021 dan Surat Pernyataan Direktur Utama PT Jaya Media Internusa No: 006/V/2021JMI tanggal 26 Mei 2021 bahwa dalam kurun waktu tiga bulan akan melengkapi seluruh dokumen perizinan dan kewajiban berupa: Surat Izin Pengambilan Air Permukaan; Perubahan Izin Dokumen Lingkungan dan Perubahan Persetujuan Lingkungan/Izin Berusaha; Kajian IPAL (instalasi Pengolahan Air Limbah), memiliki PERTEK IPAL dan Boiler, SLO IPAL dan Emisi Boiler serta Kajian TPS Limbah B3 Yang Terintegrasi Ke Dalam Persetujuan Lingkungan; Pelaksanaan dan Pelaporan Rutin Terhadap Aspek Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air dan Udara, Pengelolaan Bahan berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah B3 Pengelolaan sampah B3; Penyusunan dan Penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku dan Industri Tahun 2021.
Namun sampai batas akhir yaitu, tanggal 26 Agustus 2021 belum menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud.
Baca juga: Tiga Kepala Daerah di Aceh Minta Gubernur Perlonggar Aturan Pemasaran Getah Pinus
“Berkenaan dengan hal tersebut kami mengharapkan kiranya Bapak berkenan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan dan kewajiban serta menghentikan operasional PT Jaya Media Internusa dan kewajiban,” tulis Gubernur Nova Iriansyah pada bagian akhir suratnya yang salinannya diterima Serambinews.com di Jakarta.
Secara terpisah Sekjen Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) Zam Zam Mubarak mendengar, bahwa perusahaan pengolahan getah pinus tersebut beroperasi sejak Januari 2021 dan acara peusiejuk Februari 2021.
Ia mendukung permintaan gubernur, agar perusahaan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk operasional perusahaan.(*)
Baca juga: DPRK Aceh Tengah Setuju Evaluasi Instruksi Gubernur tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus