Berita Jakarta

Belum Penuhi Dokumen Perizinan, Gubernur Aceh Laporkan Perusahaan Pengolahan Getah Pinus ke BKPM

“Berkenaan dengan hal tersebut kami mengharapkan kiranya Bapak  berkenan melakukan evaluasi  terhadap kelengkapan dokumen perizinan  dan kewajiban...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati

“Berkenaan dengan hal tersebut kami mengharapkan kiranya Bapak  berkenan melakukan evaluasi  terhadap kelengkapan dokumen perizinan  dan kewajiban serta menghentikan operasional  PT Jaya Media Internusa dan kewajiban,”  tulis Gubernur Nova Iriansyah pada bagian akhir suratnya yang salinannya diterima Serambinews.com di Jakarta.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Nova Iriansyah  laporkan perusahaan pengolahan getah pinus yang beroperasi di Kecamatan Linge  Aceh Tengah, PT Jaya Media Internusa  kepada  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Gubernur  mengatakan, perusahaan tersebut  belum menyampaikan kelengkapan  dokumen perizinan dan kewajiban yang berkaitan dengan operasional.

Gubernur Aceh menyampaikan itu dalam surat  No:660/15387 tanggal 8 September 2001, perihal  Evaluasi Izin Operasional PT Jaya Media Internusa.

Surat ditujukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia di Jakarta.

Gubernur Nova menyebutkan, sesuai surat sebelumnya  bernomor:  660/9958 tanggal 21 Mei 2021 dan  Surat Pernyataan Direktur Utama PT Jaya Media Internusa No: 006/V/2021JMI tanggal 26 Mei 2021 bahwa dalam kurun waktu tiga bulan akan melengkapi seluruh dokumen perizinan dan kewajiban  berupa: Surat Izin Pengambilan Air Permukaan; Perubahan Izin Dokumen Lingkungan dan Perubahan Persetujuan  Lingkungan/Izin Berusaha;  Kajian IPAL (instalasi Pengolahan Air Limbah), memiliki PERTEK IPAL dan Boiler, SLO IPAL dan Emisi Boiler serta Kajian TPS Limbah B3 Yang Terintegrasi Ke Dalam Persetujuan Lingkungan;  Pelaksanaan dan Pelaporan Rutin  Terhadap Aspek Pengelolaan  dan Pemantauan Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air dan Udara, Pengelolaan Bahan berbahaya dan Beracun (B3), dan Limbah B3 Pengelolaan  sampah B3;  Penyusunan dan  Penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku dan Industri Tahun 2021.

Namun sampai batas akhir yaitu, tanggal 26 Agustus 2021 belum menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud.

Baca juga: Tiga Kepala Daerah di Aceh Minta Gubernur Perlonggar Aturan Pemasaran Getah Pinus

“Berkenaan dengan hal tersebut kami mengharapkan kiranya Bapak  berkenan melakukan evaluasi  terhadap kelengkapan dokumen perizinan  dan kewajiban serta menghentikan operasional  PT Jaya Media Internusa dan kewajiban,”  tulis Gubernur Nova Iriansyah pada bagian akhir suratnya yang salinannya diterima Serambinews.com di Jakarta.

Secara terpisah Sekjen Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG)  Zam Zam Mubarak mendengar, bahwa perusahaan  pengolahan getah pinus tersebut beroperasi sejak Januari 2021 dan acara peusiejuk Februari 2021.

Ia mendukung permintaan gubernur, agar perusahaan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk operasional perusahaan.(*)

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Setuju Evaluasi Instruksi Gubernur tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved