Berita Aceh Tengah

DPRK Aceh Tengah Setuju Evaluasi Instruksi Gubernur tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Komisi C DPRK Aceh Tengah dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) di DPRK Aceh Tengah, Senin 16/8/2021

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Jalannya rapat Komisi C DPRK Aceh Tengah dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo, Senin (16/8/2021). 

Laporan Fikar W.Eda | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - DPRK Aceh Tengah setuju melakukan tinjauan ulang terhadap Instruksi Gubernur Aceh No: 03/INSTR/2020.

Instruksi Gubernur Aceh ini mengatur tentang moratorium penjualan getah pinus ke luar daerah.

Ingub moratorium penjualan getah pinus ke luar daerah ini, dianggap merugikan pelaku usaha getah Pinus di Aceh Tengah dan menurunkan pendapatan daerah.

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Komisi C DPRK Aceh Tengah dengan Asosiasi Getah Pinus Masyarakat Gayo (AGPMG) di DPRK Aceh Tengah, Senin (16/8/2021).

Mengutip hasil rapat, Sekjen AGPMG Zam Zam Mubarak menyampaikan terima kasih bahwa DPRK telah menyahuti aspirasi asosiasi dalam rangka memberi nilai tambah terhadap perdagangan getah Pinus baik untuk kepentingan daerah maupun masyarakat.

"Alhamdulillah, aspirasi asosiasi mendapat tanggapan yang baik dan harus diamabil langkah tindak lanjut kedepan," katanya.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi C Muhsin Hasan dari Partai Golkar, dan dihadiri pejabat Pemkab Aceh Tengah.

Zam Zam menyebutkan permintaan evaluasi Instruksi Gubernur tentang tata niaga getah Pinus,  mengacu kepada: Undang Undang pemerintahan Aceh pasal 163 mengenai perdagangan;

Undang Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Antar Pulau;

dan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Praktik Pelarangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Truk Bermuatan Getah Pinus Ilegal Ditangkap

Baca juga: Produksi Getah Pinus Aceh Tengah Rata-rata 2.000 Ton per Bulan

Baca juga: DPRK Aceh Tengah Bahas Persoalan Getah Pinus Gayo bersama Asosiasi Getah Pinus

Menurut Zam Zam, dalam pertemuan itu, pejabat Dinas Keuangan Aceh Tengah menyampaikan realisasi penerimaan daerah dari getah Pinus.

Perinciannya:

* Tahun 2019 Rp 3,4 miliar

* Tahun 2020 Rp 1,4 miliar

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved