Modus Polisi Gadungan Tipu Guru Sebesar Rp 68 Juta, Mengaku Berpangkat AKP
kepada Edy, pria ini mengaku bertugas di Satreskrim Polres Madiun Kota bernama AKP Ahmad Jamiludin.
SERAMBINEWS.COM, MADIUN -- Pria bernama Aris Danan ini menyamar menjadi seorang polisi dan melakukan aksi penipuan di Kota Madiun.
Akibatnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru bernama Edy (57) warga Kecamatan Maospati, sebesar Rp 68.750.000.
kepada Edy, pria ini mengaku bertugas di Satreskrim Polres Madiun Kota bernama AKP Ahmad Jamiludin.
Namun aksinya itu akhirnya ketahuan dan ia pun berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penipuan tersebut bermula saat Edy mempunyai sejumlah piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh rekannya sebesar Rp 650 juta.
"Korban meminta bantuan (kepada pelaku) untuk menagih utang dan pelaku menjanjikan bisa," kata Dewa, Kamis (23/9/2021).
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.
Selain itu, pelaku juga seringkali meminta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan.
Warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu juga mengaku bisa menguruskan keponakan korban untuk bekerja menjadi guru dan bekerja di Pertamina.
"Kurun waktunya ini cukup lama yaitu mulai tahun 2019 hingga 2021. Jadi meminta uangnya ini bertahap dengan jumlah yang bervariasi," lanjut Dewa.
Baca juga: Detik-detik TNI Gadungan Ditangkap, Melawan Saat Diinterogasi, Malah Bentak Balik Tentara Sungguhan
Baca juga: Satpol PP Gadungan Ditangkap Lakukan Penipuan, Pasang Tarif Rp 25 Juta Bisa Jadi Pegawai Satpol PP
Korban mulai curiga saat utang yang ditagih pelaku tidak kunjung cair sedikitpun, sedangkan korban sudah membayar sejumlah uang operasional.
"Karena tidak kunjung terealisasi, korban lalu laporan (ke polisi) dan tanya sekalian adakah anggota polisi yang bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tambah Dewa.
Dari situ, Edy baru menyadari dirinya baru saja menjadi korban penipuan polisi gadungan.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku di SPBU Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.