Pemasok Senjata Untuk KKB Papua Ditangkap Polisi, Pelaku Oknum ASN Pemkab Yahukimo
Sebelumnya, dua guru dan satu warga asli Kiwirok, Pegunungan Bintang dievakuasi menuju Jayapura, menggunakan helikopter.
Menurut dia, pembiayaan kepada KKB dilakukan dari mulai memberikan sejumlah senjata api, uang, bahkan pelatih yang ditugaskan untuk melatih para anggota KKB.
“(Mereka) memberikan senjata, uang, dan mencari pelatih untuk melatih personel (KKB),” ucap Dave.
Dave menjelaskan, dugaan keterlibatan pejabat tinggi Pemda Papua itu sengaja dilakukan dengan aksi penyerangan, merusak fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Tentunya aksi tersebut dilakukan untuk berbagai kepentingan.
Adapun kepentingan tersebut dilakukan agar tidak mengganggu kebijakan dan kepentingan daerah. Kemudian, membakar bangunan untuk dibangun dengan yang baru.
"Diduga banyak pejabat daerah di Papua masih turut bermain, siapa dan apa jabatan mereka, itu tugas aparat keamanan untuk membukanya," ujarnya.
Karena itu, Dave meminta kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, dan TNI memantau serta mengumpulkan data, termasuk bukti dugaan keterlibatan pejabat daerah tersebut.
Kalau aparat sudah menemukan bukti-bukti, kata Dave, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, dia juga meminta kepada BIN, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi aliran dana yang membiayai aktivitas gerakan teroris KKB di Papua.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Pratu Ida Bagus Putu yang Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKB di Papua
Sebelumnya, Polres Yahukimo berhasil mengungkap keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Yahukimo berinisial ES yang diduga berperan sebagai pemasok senjata dan amunisi kepada KKB.
Dari tangan ES, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 26 butir amunisi 5,6 5TJ, 8 Butir amunisi 38 SPC, satu magazine M-16, satu pasang pakaian loreng KNPB , berbagai senjata tajam tradisional dan alat-alat komunikasi.
“Belum dipastikan, amunisi dan berbagai senjata tajam itu belum diketahui akan diberikan ke KKB kelompok mana,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Adapun oknum ASN berinisial ES, hingga kini masih diperiksa. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Musda Partai Demokrat Aceh, Nova: Tidak Ada Menang dan Kalah dalam Keluarga
Baca juga: Ria Ricis Beri Kejutan di Acara Lamaran, Teuku Ryan Tak Sangka Calon Istrinya Menari Ratoh Jaroe