Berita Aceh Jaya

Tujuh Desa Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, Ini Kata DPMPKB Aceh Jaya

"Kita sudah capek menyampaikan agar desa segera mengajukan pencairan dananya, tapi hingga saat ini belum ada berkas yang dimasukkan," ujarnya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com
Ilustrasi -Dana Desa 

"Kita sudah capek menyampaikan agar desa segera mengajukan pencairan dananya, tapi hingga saat ini belum ada berkas yang dimasukkan," ujarnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 165 dari 172 desa yang ada di sembilan kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya, telah melakukan pencairan dana desa tahap II tahun anggaran 2021 sebesar 40 persen.

Dari jumlah itu sendiri, di Kabupaten Aceh Jaya masih ada sebanyak 7 desa yang hingga pertengahan Bulan September berkas pengajuan dana tahap II tahun anggaran 2021 belum dimasukkan.

Kabid Ekonomi dan Dana Desa DPMPKB Aceh Jaya Juni menjelaskan, jika ketujuh desa tersebut hingga saat ini belum mengajukan berkas pencairan dana desa tahap II tahun 2021.

Menurutnya, DPMPKB sudah beberapa kali menyampaikan kepada desa tersebut agar segera melakukan pengajuan pencairan dana desa, agar tidak menghambat pembangunan dan pogres pogram di desa masing-masing.

"Kita sudah capek menyampaikan agar desa segera mengajukan pencairan dananya, tapi hingga saat ini belum ada berkas yang dimasukkan," ujarnya.

Juni menjelaskan, jika pihak desa sendiri terkesan abai dalam merespon pencairan dana desa.

Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa di Aceh Hampir Rp 1 Triliun, Rp 300 Ribu/KK/Bulan, Ini Realisasi Se-Aceh

Dimana ada salah satu desa yang keuchiknya sudah menjabat beberapa tahun, mengajukan dana desa tanpa melengkapi berkas yang terkesan asal mengajukan.

"Ada yang mengajukan berkas tapi tidak ada rekom camat setempat, kalau dibilang enggak tahu syarat keuchiknya sudah lama menjabat," ujarnya.

Pada saat ini, memang ada sejumlah desa yang mungkin terkendala dengan administrasi dimana adanya masa jabatan keuchik yang berakhir.

"Lima desa memang ada yang habis jabatan Keuchik ataupun masa pj Keuchik habis jadi harus diperpanjang atau di pj-kan, hanya saja sekarang semua desa sudah ada pucuk pimpinan," bebernya.

Dirinya menilai, sejumlah desa memang tidak antusias dalam melakukan pengajuan pencairan dana.

Dirinya mengibaratkan, jika lebih giat DPMPKB yang mendesak desa mengusulkan pengajuan dana desa dibandingkan desa itu sendiri.

"Ibaratnya kan, acara pesta yang sibuk itu tamu undangan bukan tuan rumah, jadi agak susah," tutupnya. (*)

Baca juga: Aceh Barat Genjot Percepatan Penyaluran Dana Desa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved