Kivlan Zen Lakukan Banding Putusan PN, Sebut Kasusnya Dendam Politik Wiranto
Meski hukuman yang diterimanya terbilang ringan, ia tetap menolak. Kivlan merasa dirinya tak bersalah dan ingin menjaga kehormatannya.
"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim Agung Suhendro.
Dalam putusannya hakim juga mengungkapkan hal memberatkan yakni perbuatan Kivlan telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terus terang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Adapun sejumlah hal meringankan bagi Kivlan Zen, salah satunya ia dianggap memiliki berbagai penghargaan ketika menjadi anggota TNI aktif. Mantan Kepala Staf Kostrad itu juga belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggung jawab tanggungan keluarga, bahwa terdakwa telah berusia lanjut," ucap hakim.
"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat. Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari MNLF dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," lanjut hakim.(tribun network/dng/dod)