Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dijemput KPK di Rumahnya, Diduga Terlibat Kasus Suap

Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mempersilakan Azis untuk mandi dan melakukan persiapan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia lalu melanjutkan ke perguruan tinggi di Universitas Dwipayana jurusan manajemen perusahaan, lulus pada 1993.

Azis juga lulus dari Universitas Trisakti Fakultas Hukum pada 1993.

Dirinya lalu melanjutkan pendidikan S2 di University of Western Sydney, Australia, lulus pada 1998.

Azis juga menempuh S2 di Universitas Padjajaran, lulus pada 2003.

Ia melanjutkan S3 di Universitas Pandjajaran bidang hukum pidana internasional, lulus pada 2007.

Riwayat Pekerjaan

Azis Syamsuddin bekerja di PT Panin Bank pada 1994-1995.

Ia juga pernah menjadi konsultan di PT AIA pada 1992-1993.

Dirinya sempat bekerja di Advokat and Pengacara Gani Djemat and Partners sebagai partner.

Azis diketahui sebagai pendiri Syam and Syam Law Office.

Azis juga pernah menjadi dosen luar biasa di Universitas Trisakti Jakarta.

Riwayat Organisasi

Wakil Ketua DPR ini menjabat sebagai Bendahara Umum PB PABBSI pada 2008-2019.

Selain itu, dirinya menjadi Ketua Umum KNPI pada 2008-2011.

Azis pernah menjadi Ketua Bidang Hukum dan Advokat Bappilu DPP Partai Golkar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved